Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Kenikmatan atas Kendaraan Kantor (PMK 66)
Kenikmatan atas Kendaraan Kantor (PMK 66)
HI SEMUA
Kenikmatan atas kendaraan perusahaan ini memiliki batasan
1. tidak memiliki penyertaan modal di perusahaan, 2. mempunyai rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir maksimal Rp100 juta per bulan dari pemberi kerja
maaf saya bertanya untuk memperjelas saja
apakah mksd batasan itu adalah, apabila orang tersebut memiliki penyertaan modal dan memiliki gaji/penghasilan 100jt/bulan, maka kendaraan perusahaan yg diberikan sbg kenikmatan akan menjadi tambahan penghasilan dan menjadi objek pph 21?
apakah benar begini artinya?
lalu saya juga ingin bertanya, sebagai contoh perhitungan terkait hal ini dari PMK 66 yg mana sudah banyak beredar, yaitu Tuan JD karyawan PT JQ, yg salah satu contohnya pada Januari 2025 penghasilannya 80jt dan nilai fasilitas kendaraan 20jt.
pertanyaan saya, nilai fasilitas kendaraan 20jt ini bagaimana perhitungannya ya sampai menghasilkan 20jt? lalu apakah 20jt ini adalah tambahan penghasilan untuk 1 bulan/bagaimana?
mohon bantuannya teman teman semua, terima kasih
Apabila memiliki penyertaan modal sudah gugur syarat untuk natura yang bukan objek pajak. maka atas natura yg diterima akan dikoreksi fiskal, dan yang nama nya natura bukan merupakan objek pph 21 karena merupakan benefit in kind bukan benefit in cash
Salam
Asma
itu yg 20 jt diambil dari nilai penyusutan asetnya kawan