Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Kenikmatan Fasilitas Kendaraan
Tagged: #Fasilitaskendaraan, #naturadankenikmatan
Kenikmatan Fasilitas Kendaraan
<div>Pada PERMENKEU No. 66 Tahun 2023 dijelaskan bahwa syarat dalam pengenaan Pajak pada fasilitas kendaraan adalah untuk Pemegang Saham dan memiliki penghasilan rata-rata bruto diatas 100 Juta.
</div><div>Apakah pajak tersebut juga berlaku untuk pemegang saham yang rata-rata penghasilan nya dibawah 100 juta?
</div>
Kalau di peraturannya kan intinya pegawai memiliki penyertaan modal + penghasilan bruto 12 bulan terakhir tidak lebih dari 100 jt fasilitas tsb dikecualikan dari objek pajak natura. kalau tidak memenuhi 2 syarat tersebut ya berarti bisa masuk objek rekan #cmiiw
Viewing 1 - 2 of 2 replies