Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Kenikmatan Fasilitas Kendaraan
Tagged: #PPh21#naturadankenik, 346
Kenikmatan Fasilitas Kendaraan
Pada PERMENKEU No. 66 Tahun 2023 dijelaskan bahwa syarat dalam pengenaan Pajak pada fasilitas kendaraan adalah untuk Pemegang Saham dan memiliki penghasilan rata-rata bruto diatas 100 Juta.
Apakah pajak tersebut juga berlaku untuk pemegang saham yang rata-rata penghasilan nya dibawah 100 juta?
Izin mencoba menjawab
“Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham
dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan”Menurut saya, jika penerima natura merupakan pemegang saham, maka sudah pasti tidak bisa menjadi pengecualian, nilai natura (depresiasi kendaraan) harus di tambahkan ke dalam penghasilan bruto penerima natura tersebut.
Mohon koreksi teman teman yang lain apabila kurang tepat.
Terima kasih