Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan keputusan penolakan pengurangan pph pasal 25

  • keputusan penolakan pengurangan pph pasal 25

     evan212 updated 16 years, 5 months ago 10 Members · 12 Posts
  • nessie

    Member
    10 December 2008 at 11:36 am
  • nessie

    Member
    10 December 2008 at 11:36 am

    kami tlh mengajukan permohonan pengurangan angsuran pph psl.25 disertai bukti2 pendukungnya. hasilnya ditolak kpp tanpa alasan yg jelas. alasannya sesuai surat dirjen pjk s-304/pj/2008 tgl 23 oktober 2008 yg tlh dicari di peraturan perpajakan tdk ketemu, jd tidak tau isinya apa. apakah langkah selanjutnya yg bisa km ambil krn usaha bener2 merugi thn ini. tq.

  • Koostadi S

    Member
    10 December 2008 at 1:04 pm

    Undang AR nya ke Kantor tunjukkan kondisi sebenarnya…..mintakan solusinya

  • Budianto

    Member
    10 December 2008 at 1:18 pm

    kalau boleh tahu kapan mengajukannya ?
    krn setahu sy sih harus 3 bulan awal tahun

  • nusa

    Member
    10 December 2008 at 1:48 pm
    Originaly posted by budianto:

    kalau boleh tahu kapan mengajukannya ?krn setahu sy sih harus 3 bulan awal tahun

    bukan di tiga bulan awal tahun..
    berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Kep dirjen pajak nomor KEP-537/PJ./2000, diatur bahwa apbila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa PPh yang terutang utk thn pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25, WP dapat mengajukan permohonan pengurangan PPh pasal 25 secara tertulis kepada KPP tenpat WP terdaftar
    klo soal kenapa ditolak pengurangnya…mungkin lebih baik tanya AR nya langsung aja kenapa ditolak…sekalian tanya S-304 itu apa..biar kita sebagai WP juga tau….

  • nessie

    Member
    10 December 2008 at 2:10 pm

    permohonannya kita ajukan pada oktober. kita juga dah lampirkan lapkeu per september and estimasi sampe akhir thn. maybe lbh baik g ajukan lg surat peninjauan kembali atas penolakan tsb. but thanks atas komentar temen2

  • harry_logic

    Member
    16 December 2008 at 7:32 am

    Bisakah Sdr nessie berbagi kekecewaan itu dgn mengusahakan ke KPP Surat no-304 th 2008 tsb dan mempostingnya ke forum?

    Terima kasih…

  • yo97

    Member
    16 December 2008 at 7:53 am

    Fiskus wajib memberitahukan alasan penolakan suatu permohonan, jadi anda berhak minta salinan S-304 dan perhitungan menurut fiskus yang menjadi dasar penolakan tersebut.

  • Otong

    Member
    16 December 2008 at 7:57 am

    Saya sependaat dengan rekan nusa…

  • juni

    Member
    16 December 2008 at 9:07 am

    selamat berjuang pahlawan pembangunan

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 December 2008 at 11:14 am

    Dear Friend Nessie

    Jangan lupa dicari tahu alasan penolakan, jangan patah semangat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • evan212

    Member
    16 December 2008 at 3:46 pm

    penolakan biasanya disebabkan oleh penyesuaian biaya yg dilakukan AR karena dianggap tidak riil, tapi itu tergantung asumsi masing2, namanya juga prediksi…
    kalo karena penolakan penurunan menyebabkan LB adilnya AR nya ikut bertanggung jawab, biar sama2 ikut susah………….

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now