Forum Ortax › Forums › PPh Badan › keputusan penolakan pengurangan pph pasal 25
keputusan penolakan pengurangan pph pasal 25
kami tlh mengajukan permohonan pengurangan angsuran pph psl.25 disertai bukti2 pendukungnya. hasilnya ditolak kpp tanpa alasan yg jelas. alasannya sesuai surat dirjen pjk s-304/pj/2008 tgl 23 oktober 2008 yg tlh dicari di peraturan perpajakan tdk ketemu, jd tidak tau isinya apa. apakah langkah selanjutnya yg bisa km ambil krn usaha bener2 merugi thn ini. tq.
Undang AR nya ke Kantor tunjukkan kondisi sebenarnya…..mintakan solusinya
kalau boleh tahu kapan mengajukannya ?
krn setahu sy sih harus 3 bulan awal tahun- Originaly posted by budianto:
kalau boleh tahu kapan mengajukannya ?krn setahu sy sih harus 3 bulan awal tahun
bukan di tiga bulan awal tahun..
berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Kep dirjen pajak nomor KEP-537/PJ./2000, diatur bahwa apbila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa PPh yang terutang utk thn pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25, WP dapat mengajukan permohonan pengurangan PPh pasal 25 secara tertulis kepada KPP tenpat WP terdaftar
klo soal kenapa ditolak pengurangnya…mungkin lebih baik tanya AR nya langsung aja kenapa ditolak…sekalian tanya S-304 itu apa..biar kita sebagai WP juga tau…. permohonannya kita ajukan pada oktober. kita juga dah lampirkan lapkeu per september and estimasi sampe akhir thn. maybe lbh baik g ajukan lg surat peninjauan kembali atas penolakan tsb. but thanks atas komentar temen2
Bisakah Sdr nessie berbagi kekecewaan itu dgn mengusahakan ke KPP Surat no-304 th 2008 tsb dan mempostingnya ke forum?
Terima kasih…
Fiskus wajib memberitahukan alasan penolakan suatu permohonan, jadi anda berhak minta salinan S-304 dan perhitungan menurut fiskus yang menjadi dasar penolakan tersebut.
Saya sependaat dengan rekan nusa…
selamat berjuang pahlawan pembangunan
Dear Friend Nessie
Jangan lupa dicari tahu alasan penolakan, jangan patah semangat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS
penolakan biasanya disebabkan oleh penyesuaian biaya yg dilakukan AR karena dianggap tidak riil, tapi itu tergantung asumsi masing2, namanya juga prediksi…
kalo karena penolakan penurunan menyebabkan LB adilnya AR nya ikut bertanggung jawab, biar sama2 ikut susah………….