Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › kerja di LN
dear rekans ortax..
orang yg bekerja di Luar Negeri, statusnya skrng masih WNI, tp berencana pindah wrga negara. pertanyaannya apakah saat ini org tsb ttp harus memiliki NPWP dan mmbyr pajak di Indonesia? bagaimana dgn fiskal luar negerinya?
regards
Mungkin bisa dilihat di PER-2/PJ/2009.
Orang pribadi WNI yang bekerja di luar negeri > 183 hari dan mendapat penghasilan di LN serta telah dipotong pajak di sana tidak akan dikenai pajak lagi di Indonesia.
pada prinsipnya orang indonesia tersebut adalah Subjek Pajak Dalam Negeri. Oleh karena itu, bila penghasilan brutonya dalam setahun sudah melebihi PTKP ia wajib punya NPWP.
terkait dengan PER No. 2 Tahun 2009 seperti yang disampaikan oleh Rekan NIC, PER ini menurut saya prematur penerbitannya. sebab, bertentangan dengan UU PPh.
Telah ditentukan oleh UU PPh bahwa kewajiban subjektif sebagai subjek pajak di Indonesia berakhir disebabkan oleh dua hal.
yang pertama meninggal dunia, dan yang kedua meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.Karena itu, terkait dengan pertanyaan rekan rifky, perpindahan warga negara tidak otomatis menyebabkan ia tidak lagi menjadi subjek pajak dalam negeri di Indonesia. sebab, sebelumnya ia bertempat tinggal di Indonesia. kecuali ia menyatakan bahwa tidak akan pernah kembali lagi ke Indonesia.
Ada dua kondisi pada pertanyaan ini.
pertama, sebelum ia bekerja di luar negeri ia sudah punya NPWP.
Kedua, sebelum ia bekerja di LN ia belum punya NPWP.Bila sebelum bekerja di LN ia sudah punya NPWP, penghapusan NPWP tersebut harus melalui prosedur pemeriksaan yang diantaranya adanya kepastian bahwa ia tidak akan kembali lagi untuk selama-lamanya. kalau memang demikian halnya, maka data NPWPnya bisa dihapus di dalam database administrasi perpajakan. tapi, bukan berarti menghapuskan kewajiban pajaknya bila ia memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak di Indonesia nantinya.
Sebaliknya, bila sebelum bekerja keluar negeri ia tidak punya NPWP, maka permasalahannya tidak terlalu rumit. karena, ia tidak perlu mengurusnya lagi. sebab, kalaupun ia akan datang dan berada di Indonesia, maka, saya berasumsi bahwa biasanya tidak akan lama (kurang dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, tidak harus berturut-turut).
oleh karena dalam kondisi seperti ini statusnya sudah menjadi subjek pajak luar negeri, karena tidak berdomisili lagi di Indonesia.jadi yang perlu dipahami disini adalah bahwa yang menentukan seseorang tersebut adalah subjek pajak dalam negeri atau luar negeri adalah DOMISILI, bukan KEWARGANEGARAAN.
kemudian, sehubungan dengan Fiskal LN, ketika ia meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status tidak lagi berkewarganegaraan indonesia, maka, berlakulah ketentuan untuk warga negara asing.
ketika ia meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya dalam kondisi masih berkewarnegaraan Indonesia, maka,ia harus membayar Fiskal LN bila tidak punya NPWP.Salam
Mencoba bernpendapat :
Mengacu PER-2/PJ/2009 pasal 1 dikatakan jika WNI yg bekerja diluar negeri lebih dari 183 hari dlm jangka waktu 12 bulan dan hanya mendapat penghasilan dari luar negeri dan telah dipotong di luar negeri.
Jadi walau tidak berubah status kewarganegaraan dan tidak berniat tinggal di luar negeri, selama terpenuhi syarat tersebut, maka tidak perlu lapor pajak di negara asal.
Tapi kalau sebelumnya sudah mempunyai NPWP, saya sepakat dengan mas hanif harus dilakukan penghapusan.
Mengenai fiskal luar negeri, ya sacara otomatis jika NPWP sudah dicabut, ya bayar fiskalnya.
Memang sudah seharusnya ketentuan perpajakan kita konsisten bahwa aturan 183 hari itu berlaku baik bagi setiap orang yang berada di Indonesia maupun orang yang berada di luar Indonesia. Jika berada di Indonesia 183 hari atau lebih maka menjadi subjek Pajak dalam negeri. Sebaliknya, jika berada di luar negeri 183 hari atau lebih maka menjadi subjek Pajak luar negeri.Karena merupakan subjek pajak luar negeri maka atas penghasilan di negara tempat bekerja tersebut tidak perlu dilaporkan di Indonesia dan tidak dikenakan PPh di Indonesia.
Mengenai sudah punya NPWP sebelumnya fiskal LN, saya setuju dengan pak hanif dan pak prasetyoutomo.
admin
Coba urun rembug
Saya sependapat dengan rekan Nic dan Hanif, selain itu juga harus dilihat bekerjanya di negara mana, sehingga dapat dilihat pada Tax Treatreaty-nya masing-masing negara, saya pernah membaca ada klausul bahwa pajak atas karyawan yang sudah dipungut di luar negeri tidak dipungut lagi di Indonesia, kalao gak salah perjanjian Indonesia dengan Malaysia. Mohon koreksi