Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums e-SPT Kesalahan tulis pada eFaktur

  • Kesalahan tulis pada eFaktur

     Qadaruddin updated 7 years, 8 months ago 27 Members · 66 Posts
  • esti.era

    Member
    28 November 2015 at 1:52 pm

    ikut nimbrung ya,
    ppn masa september lebih bayar, kemudian akan dikompensasikan di bulan berikutnya. cara input lebih bayarny gimana ya..
    mohon informasinya..

  • jon1201

    Member
    2 December 2015 at 12:48 pm

    buka formulir 1111 AB/ bagian III /Butir B.1

  • Depi Sartika

    Member
    23 February 2016 at 11:01 am

    apakah di fp pengganti kita bisa ubah masa pajaknya???

  • bro_pajak

    Member
    23 February 2016 at 11:26 am
    Originaly posted by Depi Sartika:

    apakah di fp pengganti kita bisa ubah masa pajaknya???

    tidak bisa.. krn masa tetep mengikuti masa faktur pajak yg diganti

  • lvins85

    Member
    11 October 2017 at 11:04 am

    Master, mohon pencerahan jika pada NPWP dan SPPKP lawan transaksi tidak ditulis kode posnya apakah perlu mengisinya atau 0000 saja?
    Bagaimana jika ada kesalahan pada kode pos lawan transaksi apakah ada pengaruh pada penerbitan e-faktur ssah atau tidak?

  • Qadaruddin

    Member
    3 November 2017 at 11:10 am

    Pak saya mau tanya, bagaimana kalau dalam fp tersebut salah tulis keterangan, namun fp tersebut sudah dilaporkan pada bulan juli ?? mohin solusinya terimakasih

Viewing 61 - 66 of 66 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now