Forum Ortax › Forums › e-SPT › Kesalahan tulis pada eFaktur
ikut nimbrung ya,
ppn masa september lebih bayar, kemudian akan dikompensasikan di bulan berikutnya. cara input lebih bayarny gimana ya..
mohon informasinya..buka formulir 1111 AB/ bagian III /Butir B.1
apakah di fp pengganti kita bisa ubah masa pajaknya???
- Originaly posted by Depi Sartika:
apakah di fp pengganti kita bisa ubah masa pajaknya???
tidak bisa.. krn masa tetep mengikuti masa faktur pajak yg diganti
Master, mohon pencerahan jika pada NPWP dan SPPKP lawan transaksi tidak ditulis kode posnya apakah perlu mengisinya atau 0000 saja?
Bagaimana jika ada kesalahan pada kode pos lawan transaksi apakah ada pengaruh pada penerbitan e-faktur ssah atau tidak?Pak saya mau tanya, bagaimana kalau dalam fp tersebut salah tulis keterangan, namun fp tersebut sudah dilaporkan pada bulan juli ?? mohin solusinya terimakasih