Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › keterangan di e-billing untuk pph 4(2)
keterangan di e-billing untuk pph 4(2)
- Originaly posted by samsul arifin:
Kalau perusahaan tempat saya kerja sewa tanah bangunan dan perusahaan sebagai pemotong pajak.
milihnya NPWP sendiri atau NPWP lain ?Pilih NPWP sendiri..