Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty keterangan penempatan harta

  • keterangan penempatan harta

     Simonalim updated 7 years, 2 months ago 3 Members · 4 Posts
  • NIMAS1810

    Member
    22 March 2018 at 10:56 am
  • NIMAS1810

    Member
    22 March 2018 at 10:56 am

    daer rekan saya pusing dengan laporan penempatan harta ini saya tanya kpp dan kring pajak jg berbeda" jawabanya bikin saya tambanh bingung.. mungkin rekan" sudah ada yang lapor penempatan harta… saya punya kasus begini?
    di harta saya di ta yang saya laporkan nilai harta 10jt tapi untuk 2017 uang saya bertambah jadi 30 jt.. bagaimana cara pelaporannya.. bolehkah saya menulis di nominal penempatan hartanya 10jt dan di keterangannya per 31des menjadi 30jt terimakasih… atau ada solusi lain

  • Lee I Ra

    Member
    22 March 2018 at 11:15 am

    Sebenarnya saya juga masih bingung dengan laporan pasca TA ini. Saya tanya ke konsultan jawabnya jika harta yang dilaporkan di TA tidak berkurang/tidak digunakan/tidak dialihkan maka pelaporannya hanya dilaporkan di Laporan penempatan harta tambahan saja nominalnya tetap seperti yang di TA kan.

    Mungkin rekan lain bisa membantu

  • Simonalim

    Member
    22 March 2018 at 11:56 am
    Originaly posted by NIMAS1810:

    di harta saya di ta yang saya laporkan nilai harta 10jt tapi untuk 2017 uang saya bertambah jadi 30 jt

    Memang tidak diatur secara detail di PER-03/PJ/2017.
    Seharusnya, pendapat saya sih, Pengawasan Harta Tambahan dalam Rangka Pengampunan Pajak hanya mengawasi Harta Tambahan tidak diinvestasikan ke LN, sedangkan dikonsumsi di DN, boleh. Berapa nilainya..?

    Jika dalam bentuk Tabungan/Dep Rp100jt dan mempunyai penghasilan Bunga 5jt, seharusnya Penghasilan bunga ini tidak termasuk dalam Pengawasan TA, penghasilan bunga ini boleh digunakan untuk investasi di LN, namun tetap harus dilaporkan di SPT Tahunan.

    Jika dalam Bentuk Tanah&/Bangunan Rp500jt dan mempunyai penghasilan sewa 20jt, seharusnya Penghasilan Sewa ini tidak juga termasuk dalam Pengawasan TA, penghasilan sewa tersebut boleh digunakan untuk investasi di LN, namun tetap harus dilaporkan di SPT Tahunan.

    Jika dalam Bentuk Tanah&/Bangunan Rp500jt dan dijual (berubah bentuk) menjadi Uang Rp600jt maka Rp600jt ini tetap harus masuk dalam Laporan Penempatan Harta.

    Kemudian, bolehkah jika ditulis 30jt?
    Tidak tepat tapi boleh saja, berikan keterangan berasal dari mana 20jt tersebut, apakah dari Bunga Bank atas simpanan 10jt?
    Namun jika 20jt tersebut dari Penghasilan di 2017, misal sisa gaji maka pengisian tsb sangat salah.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now