Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Keuntungan dari penjualan mobil
Keuntungan dari penjualan mobil
Dear rekan
saya seorang pegawai swasta (direktur) ,memperoleh beberapa bukpot 1721 a1 dari beberapa pemberi kerja saya disini sebagai pemilik saham.
ada aset berupa mobil yang saya jual dan memperoleh keuntungan bagaimana menghitung pajak atas penjualan mobil tersebut?dan di bagian mana spt di isi?saya memakai form 1770.apakah sudah benar?- Originaly posted by rainbir:
ada aset berupa mobil yang saya jual dan memperoleh keuntungan bagaimana menghitung pajak atas penjualan mobil tersebut
Penjualan mobil tsb masuk dalam Penghasilan lain dalam SPT rekan.
Pakai 1770 S atau SS rekan karena penghasilannya bukan dari kegiatan usaha melainkan dari pemberi kerja
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Penjualan mobil tsb masuk dalam Penghasilan lain dalam SPT rekan.
Nilai yang di perhitungkan adalah nilai penjualan atau nilai profit nya saja rekan?
bagaimana jika mengalami kerugian apakah juga di perhitungkan pajak nya? Umumnya jual mbl rugi pak. Jadi daftar harta mbl ber- tabungan +.
Ada form 1721 pake form 1770s.
Kalo untung di 1770s1 bagian a 5 . keuntungan alih harta. .
Kalo a6 penghasilan lain(trima kembali pajak yg dibiayaka. Bebasan utang. Piutg dihapus. Selisi kurs. tambahan kekayaan yg blum dipajaki. Penghasilan anak blon dws) liat buku petunjuk isi 1770s.- Originaly posted by windriani:
Kalo untung di 1770s1 bagian a 5 . keuntungan alih harta. .
iya betul rekan masuk ke situ, saya tadi tidak cek SPT nya. Terimakasih koreksinya
- Originaly posted by rainbir:
Nilai yang di perhitungkan adalah nilai penjualan atau nilai profit nya saja rekan?
ini yang menjadi grey rekan, saya juga bingung. karena sewaktu OP nya hanya bekerja di sattu pemberi kerja maka tidak ada biaya penysutan atas aset yg dimiliki oleh OP.
Namun, kalau saya bisa kasi opini, menurut saya yang dimasukkan adalah profitnya, karena jika harga jual akan berdampak pada income kita yang terlalu besar - Originaly posted by rainbir:
ada aset berupa mobil yang saya jual dan memperoleh keuntungan
Diisi nilai keuntungannya saja..
Apabila rugi, tidak diakui.. bagaimana jika aset yang di jual adalah tanah dan bangunan?melihat profit saja atau melihat nilai jual?
mengapa ada perbedaan ya?bukannya sama2 aset?- Originaly posted by rainbir:
bagaimana jika aset yang di jual adalah tanah dan bangunan?
Sudah kena PPh final Ps. 4 ayat (2) : Pengalihan atas tanah dan bangunan
- Originaly posted by dharmawan a:
Sudah kena PPh final Ps. 4 ayat (2) : Pengalihan atas tanah dan bangunan
nah benar rekan klo ini
Final. Mobil – tabungan + . Tetap isi di daftar asset .