Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Keuntungan/kerugian menggunakan PT sebagai pemegang saham di PT baru

  • Keuntungan/kerugian menggunakan PT sebagai pemegang saham di PT baru

     w19 updated 9 months, 3 weeks ago 3 Members · 4 Posts
  • budiman77

    Member
    30 July 2024 at 1:19 pm

    <div>Dari sisi perpajakan (besar pajak, risiko diaudit, kerumitan administrasi), apa keuntungan/kerugian menggunakan PT (A) sebagai pemegang saham di PT baru (B)? Dalam kasus ini, para pemegang saham PT A bermaksud memiliki kepemilikan mayoritas (>50%) di B.</div><div>

    Ada notaris kami yang menyarankan para pemegang saham A untuk langsung secara individual menjadi pemegang saham B ketimbang menggunakan PT A sebagai pemegang saham di B, karena jika terdapat masalah seperti SPT yang terlambat (baik di A, maupun di B) maka risiko blokir atau pemeriksaan akan merembet (ke PT B / A). Tapi notaris tersebut juga berkata, jika direksi pun terlambat menyampaikan SPT atau sedang diperiksa, risiko PT tempat direksi tersebut bekerja untuk ikut diperiksa atau diblokir juga ada. Jadi, dalam hal ini sama saja dong?

    Mohon masukan/pandangannya, terima kasih.

    </div>

  • w19

    Member
    31 July 2024 at 6:34 pm

    kelebihannya, dividen nya dari pt A ke pt B adalah bukan objek pajak.

  • rubenson

    Member
    1 August 2024 at 8:53 am

    maaf gan spertinya itu salah

    • This reply was modified 9 months, 3 weeks ago by  rubenson.
  • w19

    Member
    2 August 2024 at 10:33 am

    sejak tahun 2021 dividen yg di terima oleh subjek pajak badan adalah bukan objek pajak, coba cek di pmk 18 tahun 2021

    cmiiw…

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now