Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kewajiban atas pembelian bahan bakar ke agen pertamina
Kewajiban atas pembelian bahan bakar ke agen pertamina
Dear rekan-rekan
Mohon bantuannya perusahaan kami membeli bahan bakar Minyak khususnya solar untuk keperluan pertambangan, yang menjadi pertanyaan saya,
1. apakah ada surat khusus agar saya mengetahui apakah perusahaan penjual (BBM) merupakan agen pertamina
2. kewajiban perpajakn apa saja yang harus saya lakukan dan penjual atas transaksi pembelian tersebtut ( PPh dan PPN)
3. dalam pembelian tersebut ada ongkos angkutnya, apakah itu termasuk objek PPh
mohon petunjuknya, terimakasih
- Originaly posted by rio03:
1. apakah ada surat khusus agar saya mengetahui apakah perusahaan penjual (BBM) merupakan agen pertamina
biasanya ada kok surat penunjukan atau izin dari PERTAMINA
Originaly posted by rio03:2. kewajiban perpajakn apa saja yang harus saya lakukan dan penjual atas transaksi pembelian tersebtut ( PPh dan PPN)
nggak ada
Originaly posted by rio03:3. dalam pembelian tersebut ada ongkos angkutnya, apakah itu termasuk objek PPh
kalau dibunyikan ongkos angkut bukan objek PPh.
Tapi kalau berbunyi sewa, bisa merupakan objek PPh 23salam
- Originaly posted by hanif:
3. dalam pembelian tersebut ada ongkos angkutnya, apakah itu termasuk objek PPh
kalau dibunyikan ongkos angkut bukan objek PPh.
Tapi kalau berbunyi sewa, bisa merupakan objek PPh 23Dear Rekan hanif #idsama
Dasar hukumnya apa y klo berbunyi ongkos angkut itu bukan objek pph pasal 23.
dulu memang pernah dibahas di SE – 08/PJ.313/1995 nomor 2.2.
Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya.
Tetapi SE tersebut telah dicabut ke Per-7 Tahun 2007.Mohon pencerahannya rekan, karena saat ini saya sedang bertanya2 juga, apakah ongkos kirim solar dari supplier ke KP kami merupakan objek PPh 23
- Originaly posted by lghanif:
Mohon pencerahannya rekan, karena saat ini saya sedang bertanya2 juga, apakah ongkos kirim solar dari supplier ke KP kami merupakan objek PPh 23
ongkos angkut masuk nggak ke dalam list PMK 244 th 2008?
Salam
- Originaly posted by hanif:
ongkos angkut masuk nggak ke dalam list PMK 244 th 2008?
Pasal 2 Ayat (2) e
e. Jasa pengangkutan/system transportasi, kecuali jasa angkutan umum beda kata-kata ongkos angkut dan sewa kendaraan dikasus ini apa ya kira-kira…. saya pikir sih itu sama saja… toh ongkos disitu bukan bentuk jasa angkutan umum, jadi walaupun dalam PMK 244 tidak menggunakan kata-kata ongkos angkut dalam kasus ini, maka sangat bermakna kalau kasus ongkos angkut ini adalah merupakan objek PPh 23, tiinggal dipilih objek pph 23 bentuk jasa sewa kendaraan atau jasa angkutan. Menurut saya sih… tidak kaku-kaku bangatlah dengan memaknai peraturan PMK 244 / 2008 tsbt.