Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Kewajiban atas pembelian bahan bakar ke agen pertamina

  • Kewajiban atas pembelian bahan bakar ke agen pertamina

  • rio03

    Member
    3 March 2013 at 1:44 pm
  • rio03

    Member
    3 March 2013 at 1:44 pm

    Dear rekan-rekan

    Mohon bantuannya perusahaan kami membeli bahan bakar Minyak khususnya solar untuk keperluan pertambangan, yang menjadi pertanyaan saya,

    1. apakah ada surat khusus agar saya mengetahui apakah perusahaan penjual (BBM) merupakan agen pertamina

    2. kewajiban perpajakn apa saja yang harus saya lakukan dan penjual atas transaksi pembelian tersebtut ( PPh dan PPN)

    3. dalam pembelian tersebut ada ongkos angkutnya, apakah itu termasuk objek PPh

    mohon petunjuknya, terimakasih

  • hanif

    Member
    3 March 2013 at 3:54 pm
    Originaly posted by rio03:

    1. apakah ada surat khusus agar saya mengetahui apakah perusahaan penjual (BBM) merupakan agen pertamina

    biasanya ada kok surat penunjukan atau izin dari PERTAMINA

    Originaly posted by rio03:

    2. kewajiban perpajakn apa saja yang harus saya lakukan dan penjual atas transaksi pembelian tersebtut ( PPh dan PPN)

    nggak ada

    Originaly posted by rio03:

    3. dalam pembelian tersebut ada ongkos angkutnya, apakah itu termasuk objek PPh

    kalau dibunyikan ongkos angkut bukan objek PPh.
    Tapi kalau berbunyi sewa, bisa merupakan objek PPh 23

    salam

  • LGhanif

    Member
    18 July 2013 at 9:47 am
    Originaly posted by hanif:

    3. dalam pembelian tersebut ada ongkos angkutnya, apakah itu termasuk objek PPh

    kalau dibunyikan ongkos angkut bukan objek PPh.
    Tapi kalau berbunyi sewa, bisa merupakan objek PPh 23

    Dear Rekan hanif #idsama

    Dasar hukumnya apa y klo berbunyi ongkos angkut itu bukan objek pph pasal 23.
    dulu memang pernah dibahas di SE – 08/PJ.313/1995 nomor 2.2.
    Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya.
    Tetapi SE tersebut telah dicabut ke Per-7 Tahun 2007.

    Mohon pencerahannya rekan, karena saat ini saya sedang bertanya2 juga, apakah ongkos kirim solar dari supplier ke KP kami merupakan objek PPh 23

  • hanif

    Member
    18 July 2013 at 10:27 am
    Originaly posted by lghanif:

    Mohon pencerahannya rekan, karena saat ini saya sedang bertanya2 juga, apakah ongkos kirim solar dari supplier ke KP kami merupakan objek PPh 23

    ongkos angkut masuk nggak ke dalam list PMK 244 th 2008?

    Salam

  • LGhanif

    Member
    18 July 2013 at 11:08 am
    Originaly posted by hanif:

    ongkos angkut masuk nggak ke dalam list PMK 244 th 2008?

    Pasal 2 Ayat (2) e
    e. Jasa pengangkutan/system transportasi, kecuali jasa angkutan umum

  • FSormin

    Member
    18 July 2013 at 11:27 am

    beda kata-kata ongkos angkut dan sewa kendaraan dikasus ini apa ya kira-kira…. saya pikir sih itu sama saja… toh ongkos disitu bukan bentuk jasa angkutan umum, jadi walaupun dalam PMK 244 tidak menggunakan kata-kata ongkos angkut dalam kasus ini, maka sangat bermakna kalau kasus ongkos angkut ini adalah merupakan objek PPh 23, tiinggal dipilih objek pph 23 bentuk jasa sewa kendaraan atau jasa angkutan. Menurut saya sih… tidak kaku-kaku bangatlah dengan memaknai peraturan PMK 244 / 2008 tsbt.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now