Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kewajiban Lapor SPT Masa Pot-Put
Kewajiban Lapor SPT Masa Pot-Put
Rekan2 ortax, minta pendapatnya…
Apakah kewajiban lapor SPT Masa Pot-Put (psl 21, 22, 23, 4(2), dst.) harus dilakukan setiap bulan meskipun nihil? Di mana aturan mengenai hal tersebut?
Thnks.- Originaly posted by car:
Rekan2 ortax, minta pendapatnya…
Apakah kewajiban lapor SPT Masa Pot-Put (psl 21, 22, 23, 4(2), dst.) harus dilakukan setiap bulan meskipun nihil? Di mana aturan mengenai hal tersebut?setahu saya PPh 21 yang mesti rutin sedangkan 23 dan 4(2) insidental/kalau ada transaksi saja
- Originaly posted by fusuy:
setahu saya PPh 21 yang mesti rutin sedangkan 23 dan 4(2) insidental/kalau ada transaksi saja
setujuuu…
Salam
ikut setuju,,,untuk ketentuannya ada di KUP (ketentuan umum perpajakan)
- Originaly posted by hanipah:
ikut setuju,,,untuk ketentuannya ada di KUP (ketentuan umum perpajakan)
rekan Hanipah,
klo boleh tau, ketentuan tsb di KUP pasal & ayat berapa?
Thanks atas bantuannya. - Originaly posted by hanipah:
ikut setuju,,,untuk ketentuannya ada di KUP (ketentuan umum perpajakan)
soalnya di penjelasan UU KUP psl 3 ay 1
kewajiban penyampaian SPT oleh pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap masa pajak.
Gimana interpretasi penjelasan ayat ini, rekan2?
Mohon pencerahannya. Thanks. - Originaly posted by hanif:
setahu saya PPh 21 yang mesti rutin sedangkan 23 dan 4(2) insidental/kalau ada transaksi saja
kemudian, di ketentuan mana yang menyebutkan hal tersebut.
Terima kasih sebelumnya. - Originaly posted by yoyonunuyo:
soalnya di penjelasan UU KUP psl 3 ay 1
kewajiban penyampaian SPT oleh pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap masa pajak.
Gimana interpretasi penjelasan ayat ini, rekan2?
Mohon pencerahannya. Thanks.benar sekali
Originaly posted by yoyonunuyo:setahu saya PPh 21 yang mesti rutin sedangkan 23 dan 4(2) insidental/kalau ada transaksi saja
kemudian, di ketentuan mana yang menyebutkan hal tersebut.
Terima kasih sebelumnya.untuk ketentuan PPh Pasal 21, coba baca di dalam PER No. 31 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER No. 57 Tahun 2009.
Kalau untuk PPh Pasal 4 ayat 2, tidak ada kewajiban untuk lapor bila nihil
Salam
- Originaly posted by car:
Apakah kewajiban lapor SPT Masa Pot-Put (psl 21, 22, 23, 4(2), dst.
untuk 21 dan 25 wajib lapor tiap bulan
22, 23, 4(2) lapor jika ada transaksi
dasar hukumnya" buku panduan hak dan kewajiban ditjen pajak th 2008 - Originaly posted by zakeus:
dasar hukumnya" buku panduan hak dan kewajiban ditjen pajak th 2008
disebelah mananya ya rekan?
kok saya cari ga ada - Originaly posted by zakeus:
untuk 21 dan 25 wajib lapor tiap bulan
22, 23, 4(2) lapor jika ada transaksi
dasar hukumnya" buku panduan hak dan kewajiban ditjen pajak th 2008Rekan zakeus,
apakah buku panduan hak dan kewajiban ditjen pajak th 2008 bisa menjadi dasar hukum,rekan? mohon pencerahannya.