Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Kewajiban membuat SPT Masa PPH pasal 22 dan 22 oleh PLN

  • Kewajiban membuat SPT Masa PPH pasal 22 dan 22 oleh PLN

  • superbatosai_79

    Member
    16 December 2008 at 4:54 pm

    Untuk BUMN seperti PLN yang teridiri dari kantor Cabang yang memiliki unit ranting/rayon dibawahnya..siapakah yang berkewajiban membuat SPT Masa PPH Psl 22 dan 23 nya?? Apakah kantor Cabang atau kantor ranting..??
    Untuk diketahui NPWP yang ada hanya NPWP kantor Cabang…Thanx

  • hersun93

    Member
    16 December 2008 at 5:32 pm

    Yang berkewajiban untuk membuat SPT psl 22/ 23 ato pun 21 adalah pihak yg bertanggungjawab thd pengeluaran uang tsb. Kalo kewenangan keuangan terpisah antara ranting dan cabang ato dgn kata lain masing2 punya keuangan sendiri2 yg dipertanggungjawabkan masing2 berarti harus punya NPWP masing2. Tp kalo ranting menginduk ke cabang, dan kewenangan keuangan sepenuhnya ada di cabang, NPWP cukup cabangnya saja…

    Silakan kalo ada yg menambahkan…

  • radenmaswannya

    Member
    23 December 2008 at 8:58 am

    kalo kita mengutip kata2 di Pasal 23 UU PPh (UU No 17 Tahun 2000):
    " …..dipotong pajak oleh pihak yang terutang atau yang membayarkan.."
    artinya syarat pertama adalah kita harus melihat siapa yang terutang atau yang membayarkan, saudara hersun masukannya bagus sekali, jadi keuangan nya menginduk atau di pertanggungjawabkan sendiri2?
    kalo menginduk ya jelas harus induknya kalo sendiri2 ya rantingnya yang berkewajiban melaporkan SPT PPh Pasal 23 dan 23

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now