Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kewajiban pajak terkait biaya perataan tanah
Kewajiban pajak terkait biaya perataan tanah
Dear rekan Ortax,
Perusahaan kami membeli lahan kosong . Karena tanah dilahan tersebut rendah, maka akan dilakukan perataan dan pemadatan tanah. Rencananya kami akan menggunakan Jasa Pemborong Orang Pribadi yang mengerjakannya. Kewajiban perpajakan apa saja yang terkait dengan pekerjaaan tsb? Misalnya biaya yang dikeluarkan untuk pengurugan tanah, perataan dan pemadatannya adalah Rp.30 juta.dikenakan PPh 21 rekan
bisa sebutkan dasar hukumnya kak ?
Karena jasa tersebut dari WP Orang Pribadi rekan
Jikalau dari WP Badan akan dikenakan PPh 23.
coba cek Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016
Viewing 1 - 2 of 2 replies