Forum Ortax › Forums › PPh Badan › kewajiban pajak WNA pemegang KITAS
kewajiban pajak WNA pemegang KITAS
Selamat Pagi rekan. Rekan, saya butuh informasi atas kewajiban perpajakan bagi WNA yang memegang KITAS. Jadi WNA ini punya KITAS di Indonesia sejak Mei 2013, dia hanya sebulan sekali datang ke Indonesia. Namun, wna tersebut hanya memperoleh salary dari perusahaan negara singapura , sedangkan dari Indonesia tidak memperoleh gaji karena tidak sanggup untuk membayar gaji WNA tersebut.
Lalu, apakah WNA tersebut tetap melaporkan pajak penghasilan di Indonesia ? Jika WNA tersebut harus melaporkan pajaknya dikenakan PPh pasal berapa ? Jika boleh, saya mohon bantuannya juga untuk peraturan pajak yang mengaturnya ? agar dapat kami infokan ke WNA tersebut.
Selamat Pagi rekan. Rekan, saya butuh informasi atas kewajiban perpajakan bagi WNA yang memegang KITAS. Jadi WNA ini punya KITAS di Indonesia sejak Mei 2013, dia hanya sebulan sekali datang ke Indonesia. Namun, wna tersebut hanya memperoleh salary dari perusahaan negara singapura , sedangkan dari Indonesia tidak memperoleh gaji karena tidak sanggup untuk membayar gaji WNA tersebut.
Lalu, apakah WNA tersebut tetap melaporkan pajak penghasilan di Indonesia ? Jika WNA tersebut harus melaporkan pajaknya dikenakan PPh pasal berapa ? Jika boleh, saya mohon bantuannya juga untuk peraturan pajak yang mengaturnya ? agar dapat kami infokan ke WNA tersebut.
jika kehadirannya melebihi time test, maka ybs memiliki kewajiaban pajak di Indonesia.
jika kehadirannya melebihi time test, maka ybs memiliki kewajiaban pajak di Indonesia.