Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › KEWAJIBAN PAJAK WP OP YANG DIBELIKAN RUMAH OLEH ORANG TUA
KEWAJIBAN PAJAK WP OP YANG DIBELIKAN RUMAH OLEH ORANG TUA
Rekan-rekan Yth.
Salam,
Bagaimanakan kewajiban perpajakan bagi orang yang mempunyai NPWP tetapi tahun sebelumnya sudah mempunyai harta berupa RUMAH dibelikan oleh Orang Tua (Orang masih hidup). Kewajiban Pajak Jual Beli (BPHTB) sudah dipenuhi, apakah nilai NJOP atas rumah itu akan dianggap sebagai penghasilan?
Thanks
Dibelikan rumah oleh orang tua, beraarti mendapatkan hibah yang bukan merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh tahun 2008.
Dijelaskan dalam pasal itu, bahwa dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Anak dan orang tua merupakan hubungan sedarah lurus satu derajat.
sepertinya bukan hibah deh rekan yakinlah,
Originaly posted by yakinlah:Dibelikan rumah oleh orang tua
lebih tepat kalo dikatakan sumber dana untuk pembelian rumah tersebut berasal dari bantuan/sumbangan orang tua.
Bantuan.sumbangan bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi yang menerimanya.
mohon pencerahannya rekan
salam
yang jelas bukan objek pajak. hehe..
hehehehe
salam
- Originaly posted by handset1:
sudah mempunyai harta berupa RUMAH dibelikan oleh Orang Tua (Orang masih hidup).
Mungkin ada dua kemungkinan di sini
1. Orang tua memberikan uang lalu si anak menggunakannya untuk membeli rumah atas kehendak sendiri.
2. Orang tua memberikan rumah yang telah si orang tua itu belikan beberapa waktu yang lalu.
3. Orang tua memberikan uang secara strict penggunaannya untuk pembelian rumah.Saya juga belum paham betul apa definisi hibah, apakah uang termasuk harta hibahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (30 huruf a angka 1 beserta penjelasannya?
Yang ada dalam pandangan saya mungkin dapat dipahami mengenai pengertian harta hibahan: harta adalah aset, semua aset tanpa kecuali seerti dalam akuntansi, kas juga termasuk harta; hibahan adalah pemberian cuma-cuma. Jadi, pemberian uang juga termasuk dalam kategori harta hibahan.
Mohon agar Rekan pencetus pertanyaan, hanset1, lebih rinci lagi menganai ketiga rincian kemungkinan di atas.
Harap koreksinya.
- Originaly posted by yakinlah:
Mungkin ada dua kemungkinan di sini
Eh salah, bukan dua, tapi tiga.
Hibah ada 2 macam :
1. Hibah biasa
2. Hibah wasiat (hibah tsb berlaku bila pemberi hibah meninggal dunia)
salam,- Originaly posted by yakinlah:
Mungkin ada dua kemungkinan di sini
1. Orang tua memberikan uang lalu si anak menggunakannya untuk membeli rumah atas kehendak sendiri.
2. Orang tua memberikan rumah yang telah si orang tua itu belikan beberapa waktu yang lalu.
3. Orang tua memberikan uang secara strict penggunaannya untuk pembelian rumah.Saya juga belum paham betul apa definisi hibah, apakah uang termasuk harta hibahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (30 huruf a angka 1 beserta penjelasannya?
Yang ada dalam pandangan saya mungkin dapat dipahami mengenai pengertian harta hibahan: harta adalah aset, semua aset tanpa kecuali seerti dalam akuntansi, kas juga termasuk harta; hibahan adalah pemberian cuma-cuma. Jadi, pemberian uang juga termasuk dalam kategori harta hibahan.
Mohon agar Rekan pencetus pertanyaan, hanset1, lebih rinci lagi menganai ketiga rincian kemungkinan di atas.
Harap koreksinya.
Orang tua membelikan anaknya harta berupa RUMAH yang RUMAH tersebut diatasnamakan anaknya… (bisa dianggap hadiah nggak yah?)
Thanks B4
- Originaly posted by handset1:
Bagaimanakan kewajiban perpajakan bagi orang yang mempunyai NPWP tetapi tahun sebelumnya sudah mempunyai harta berupa RUMAH dibelikan oleh Orang Tua (Orang masih hidup). Kewajiban Pajak Jual Beli (BPHTB) sudah dipenuhi, apakah nilai NJOP atas rumah itu akan dianggap sebagai penghasilan?
Uang pembelian rumah dari ortu.., bukan objek pajak bagi si anak.
Yang perlu diperhatikan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi si ortu..