Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Kewajiban Pelaporan Penempatan Harta Tambahan Setelah Ikut Tax Amnesty
Kewajiban Pelaporan Penempatan Harta Tambahan Setelah Ikut Tax Amnesty
Kewajiban Pelaporan Penempatan Harta Tambahan Setelah Mengikuti Tax Amnesty.
Karena belum ada keseragaman pendapat tentang kewajiban pelaporan
penempatan Harta Tambahan maka di tanyakan di forum :Apakah semua peserta yang sudah ikut Tax Amnesty wajib membuat Laporan Harta Tambahan tsb ?
Secara tehnis….. banyak peserta yang masih bingung cara-cara mengisi angkanya.Terima kasih.
laporan tersebut khususnya Lampiran M.Semua peserta TA, wajib menyampaikan laporan tahunan TA
yang diisi sesuai dengan form b1 yang pernah dilaporkan, jika ada perubahan tinggal di kasih penjelasan keterangan- Originaly posted by sanny kentz:
Semua peserta TA, wajib menyampaikan laporan tahunan TA
yang diisi sesuai dengan form b1 yang pernah dilaporkan, jika ada perubahan tinggal di kasih penjelasan keteranganTerjawab.
Terima kasih rekan
kalau dilampirkan sewaktu lapor spt melalui efiling boleh tidak ?
- Originaly posted by oxey:
kalau dilampirkan sewaktu lapor spt melalui efiling boleh tidak ?
Kalau dilihat dr PMK nya, terpisah rekan. Dan laporan ini adalah bukan lampiran dari SPT PPh
lapornya per kapan ya ?
- Originaly posted by lairl:
27 Feb 2017 13:28
lapornya per kapan ya ?paling lambat tgl 31 Maret 2017
CMIWW~
Mengenai laporan TA tahunan, mungkin ada yang bisa bantu rekan ?
Misalnya pada waktu pengajuan TA ada harta tambahan berupa tabungan sebesar Rp 100jt, dan pada saat ini harus melaporkan TA tahunan, pertanyaannya Nilai tabungan yang dilaporkan di laporan penempatan harta tambahan menggunakan nilai saat TA yaitu RP 100jt atau nilai tabungan per 31 des 2016 ?- Originaly posted by dharmawan a:
Kalau dilihat dr PMK nya, terpisah rekan. Dan laporan ini adalah bukan lampiran dari SPT PPh
Boleh disebutkan di PMK berapa rekan?
- Originaly posted by david89:
paling lambat tgl 31 Maret 2017
Kalau untuk badan apakah paling lambat tanggal 31 Maret 2017 juga? Atau 30 April 2017?
- Originaly posted by sanny kentz:
Mengenai laporan TA tahunan, mungkin ada yang bisa bantu rekan ?
Misalnya pada waktu pengajuan TA ada harta tambahan berupa tabungan sebesar Rp 100jt, dan pada saat ini harus melaporkan TA tahunan, pertanyaannya Nilai tabungan yang dilaporkan di laporan penempatan harta tambahan menggunakan nilai saat TA yaitu RP 100jt atau nilai tabungan per 31 des 2016 ?Pertanyaan yang sama dengan saya
sudah fix baru tanya di kpp , wp umkm tidak perlu lapor tahunan , cukup dilapor di spt saja
- Originaly posted by oxey:
sudah fix baru tanya di kpp , wp umkm tidak perlu lapor tahunan , cukup dilapor di spt saja
Benar, ada di atur di Pasal 38 PMK-141/PMK.03/2016
- Originaly posted by oxey:
sudah fix baru tanya di kpp , wp umkm tidak perlu lapor tahunan , cukup dilapor di spt saja
Bagaimana dengan OP yg ikut TA bukan repatriliasi?