Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Kewajiban Pemilik CV

  • Kewajiban Pemilik CV

     jali updated 14 years, 6 months ago 5 Members · 10 Posts
  • masraini

    Member
    13 January 2011 at 4:04 pm
  • masraini

    Member
    13 January 2011 at 4:04 pm

    Mo.tanya kewajiban pemilik CV. yg tidak terbagi atas saham..
    pada pph 23 atau pph 21
    Kalau pada cv apa ada pembagian dividen atau dianggap prive
    mohon pencerahannya..
    terimakasih…

  • wannabewongkpp

    Member
    13 January 2011 at 4:11 pm

    pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi, cukup di tingkat laba CV aja yang dikenakan pajak.

  • masraini

    Member
    13 January 2011 at 6:20 pm

    Jadi kewajiban pph 21nya tidak ada begitu rekan wannabewongkpp…

  • begawan5060

    Member
    13 January 2011 at 6:25 pm

    Benar… tidak dipotong PPh 21..

  • jali

    Member
    13 January 2011 at 10:12 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi, cukup di tingkat laba CV aja yang dikenakan pajak

    berarti pemilik cv tidak bisa lapor pribadi (1770) sebelum spt badan (cv-nya) dilaporkan terlebih dahulu??
    mohon penjelasannya…

  • eca10

    Member
    14 January 2011 at 12:34 pm

    Bukan begitu saudara
    Pemilik CV tidak dikenkan pajak karena pemilik CV adalah tunggal dan tidak membagikan dividen… walupun ada pembagian dividen itu tidakdianggap sebagai penarikan pribadi dari laba nya…

  • masraini

    Member
    14 January 2011 at 7:06 pm

    Mohon dibantu dengan PP no.berapa yang mengatur dividen tidak diakui rekan eca atau rekan yang lain.
    dan apa yang dilaporkan pada bulan desember ini bagi pemilik CV. selain pph 21 karyawan yg dipekerjakan..
    mohon bantuannya rekan yang paham
    terimakasih
    salam

  • begawan5060

    Member
    14 January 2011 at 8:28 pm
    Originaly posted by masraini:

    Mohon dibantu dengan PP no.berapa yang mengatur dividen tidak diakui rekan eca atau rekan yang lain.
    dan apa yang dilaporkan pada bulan desember ini bagi pemilik CV. selain pph 21 karyawan yg dipekerjakan..

    Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh..

  • jali

    Member
    14 January 2011 at 10:18 pm
    Originaly posted by eca10:

    Pemilik CV tidak dikenkan pajak karena pemilik CV adalah tunggal dan tidak membagikan dividen… walupun ada pembagian dividen itu tidakdianggap sebagai penarikan pribadi dari laba nya…

    tidak dikenakan pajak apakah berarti tidak wajib lapor spt tahunan?sementara direktur cv itu sendiri ber-npwp

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now