Forum Ortax › Forums › PPh Badan › kewajiban perpajakan atas assets perusahaan
kewajiban perpajakan atas assets perusahaan
salam hangat rekan2 ahli pajak…
Mohon advise rekan atas transaksi berikut :
PT. A karna sudah tidak aktif , maka atas properti ruko di jual..dan hasil jual tersebut di rencanakan untuk di bagi ke pada para pemegang saham..
atas transaksi tsb apakah kewajiban pajak u PT.A dan juga untuk pribadi masing2 pemegang saham tsb ?
Mohon bantuan rekan2
Salam
salam hangat rekan2 ahli pajak…
Mohon advise rekan atas transaksi berikut :
PT. A karna sudah tidak aktif , maka atas properti ruko di jual..dan hasil jual tersebut di rencanakan untuk di bagi ke pada para pemegang saham..
atas transaksi tsb apakah kewajiban pajak u PT.A dan juga untuk pribadi masing2 pemegang saham tsb ?
Mohon bantuan rekan2
Salam
salam hangat rekan2 ahli pajak…
Mohon advise rekan atas transaksi berikut :
PT. A karna sudah tidak aktif , maka atas properti ruko di jual..dan hasil jual tersebut di rencanakan untuk di bagi ke pada para pemegang saham..
atas transaksi tsb apakah kewajiban pajak u PT.A dan juga untuk pribadi masing2 pemegang saham tsb ?
Mohon bantuan rekan2
Salam
Atas penjualan Ruko, sdh pasti PT. A mesti menyetorkan PPh Psl 4 ayat (2) = 5 %.
Kalau PT. A masih PKP, mesti memungut PPN 10 % atas penjualan Ruko.Originaly posted by thomas terangpon:untuk pribadi masing2 pemegang saham tsb
apabila pemegang saham Orang Pribadi, PT. A memungut PPh Ps. 4 ayat (2) atas dividen/hasil penjualan ruko tersebut = 10 %.
cmiiwAtas penjualan Ruko, sdh pasti PT. A mesti menyetorkan PPh Psl 4 ayat (2) = 5 %.
Kalau PT. A masih PKP, mesti memungut PPN 10 % atas penjualan Ruko.Originaly posted by thomas terangpon:untuk pribadi masing2 pemegang saham tsb
apabila pemegang saham Orang Pribadi, PT. A memungut PPh Ps. 4 ayat (2) atas dividen/hasil penjualan ruko tersebut = 10 %.
cmiiwAtas penjualan Ruko, sdh pasti PT. A mesti menyetorkan PPh Psl 4 ayat (2) = 5 %.
Kalau PT. A masih PKP, mesti memungut PPN 10 % atas penjualan Ruko.Originaly posted by thomas terangpon:untuk pribadi masing2 pemegang saham tsb
apabila pemegang saham Orang Pribadi, PT. A memungut PPh Ps. 4 ayat (2) atas dividen/hasil penjualan ruko tersebut = 10 %.
cmiiw- Originaly posted by dharmawan a:
apabila pemegang saham Orang Pribadi, PT. A memungut PPh Ps. 4 ayat (2) atas dividen/hasil penjualan ruko tersebut = 10 %.
cmiiwkalau badan dengan kepemilikan saham sampai dengan 20% maka PPh 23 sebesar 15% dari nilai penjualan ruko
- Originaly posted by dharmawan a:
apabila pemegang saham Orang Pribadi, PT. A memungut PPh Ps. 4 ayat (2) atas dividen/hasil penjualan ruko tersebut = 10 %.
cmiiwkalau badan dengan kepemilikan saham sampai dengan 20% maka PPh 23 sebesar 15% dari nilai penjualan ruko
- Originaly posted by dharmawan a:
apabila pemegang saham Orang Pribadi, PT. A memungut PPh Ps. 4 ayat (2) atas dividen/hasil penjualan ruko tersebut = 10 %.
cmiiwkalau badan dengan kepemilikan saham sampai dengan 20% maka PPh 23 sebesar 15% dari nilai penjualan ruko
- Originaly posted by dharmawan a:
Atas penjualan Ruko, sdh pasti PT. A mesti menyetorkan PPh Psl 4 ayat (2) = 5 %
mungkin kena BPHTB 5% kali ya rekan ?
karna psl 4(2) itu mungkin sewa ya rekan ? karna ini di jual..Salam
- Originaly posted by dharmawan a:
Atas penjualan Ruko, sdh pasti PT. A mesti menyetorkan PPh Psl 4 ayat (2) = 5 %
mungkin kena BPHTB 5% kali ya rekan ?
karna psl 4(2) itu mungkin sewa ya rekan ? karna ini di jual..Salam
- Originaly posted by dharmawan a:
Atas penjualan Ruko, sdh pasti PT. A mesti menyetorkan PPh Psl 4 ayat (2) = 5 %
mungkin kena BPHTB 5% kali ya rekan ?
karna psl 4(2) itu mungkin sewa ya rekan ? karna ini di jual..Salam
- Originaly posted by dharmawan a:
Kalau PT. A masih PKP, mesti memungut PPN 10 % atas penjualan Ruko.
oh terhutang PPN ya rekan ? boleh di bantu dasar hukumnya rekan..
Salam
- Originaly posted by dharmawan a:
Kalau PT. A masih PKP, mesti memungut PPN 10 % atas penjualan Ruko.
oh terhutang PPN ya rekan ? boleh di bantu dasar hukumnya rekan..
Salam