Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › kewajiban perpajakan atas jual beli tanah oleh wp op
kewajiban perpajakan atas jual beli tanah oleh wp op
Rekan, bila ada 2 orang wp op (tdk melakukab pekerjaan bebas) yang melakukan transaksi jual beli tanah & bangunan…pajak apa sajakan yg perlu dibayar baik dr pihak penjual maupun pembeli dan tarifnya brp ??
Mohon infonya rekan
thanks
Maaf mau tanya .hasil penjualan masuk di bagian mana di spt tahunan penjual ?
Spt tahun 2014 masuk dalam daftar harta..th 2015 ini karena sudah dijual maka dikeluarkan dr daftar harta. Masalahnya penghasilan atas pengalihan ini pajaknya blm dibayar.
Apakah pengalihan ini dikenakan pph final/tdk rekan ??? Brp persenkah??
Jika dikenakan final..nilai dppnya apakah dari harga perolehan/harga jual/laba atas pengalihan ???mohon infonya rekan
- Originaly posted by lintang87:
Rekan, bila ada 2 orang wp op (tdk melakukab pekerjaan bebas) yang melakukan transaksi jual beli tanah & bangunan…pajak apa sajakan yg perlu dibayar baik dr pihak penjual maupun pembeli dan tarifnya brp ??
Mohon infonya rekan
thanks
BPHTB dan PPh 4 ayat 2 tarifnya sama 5%