Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Kewajiban perpajakan atas perusahaan ( Developer )
Kewajiban perpajakan atas perusahaan ( Developer )
Salam kenal rekan2 ahli ahli perpajakan…
Saya minta bantuan …
Mau tanya perusahaan Developer itu kewajiban perpajakannya apa saja ya selain pajak umum, misal pph n ppn..Mohon pencerahannya dari rekan2…
NB : kalau bisa di sertakan dgn aturannya..
TQ
Salam Thomas
selain PPh dan PPN ya PBB dan BPHTB ..
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
kalau bisa di sertakan dgn aturannya
sering-sering berkunjung ke ortax aja rekan, banyak peraturan yang bisa dipelajari.
- Originaly posted by heppy:
sering-sering berkunjung ke ortax aja rekan, banyak peraturan yang bisa dipelajari.
tq u rekan priadiar4…..u rekan Heppy n Lawleit..maklum sdh 5 thn terakhir tidak secara spesifik bersentuhan dgn perpajakan..jadi baru kembali ke dunia perpajakan lagi…hampir tiap hari berkunjung minimal 1-2jam u ikuti perkembangan ortax..tp td coba2 search perihal diatas tp kaga nemu rekan…hehehe…hanya nemu pp71/2008 perhal BPHTB…siapa tahu ada kewajiban lain rekan..maka ane share ..tq Rekan
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
hanya nemu pp71/2008 perhal BPHTB
PP 71/2008 perhal PPHTB, bukan BPHTB :p
TQ Rekan Priadiar4 u koreksinya…
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
selain pajak umum
untuk BPHTB sebaiknya menghubungi pihak pemda/dispenda/dpkad tempat lokasi pembangunan berada mengingat BPHTB sudah dilimpahkan pengelolaannya ke masing-masing Pemkab/Pemkot.
tq rekan heppy for infonya
salam
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
tq rekan heppy for infonya
sama-sama rekan… senang bisa membantu