Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Kewajiban PPh sewa rumah untuk usaha dirumah sendiri

  • Kewajiban PPh sewa rumah untuk usaha dirumah sendiri

     mbah Geng updated 13 years, 1 month ago 6 Members · 20 Posts
  • mbah Geng

    Member
    21 June 2012 at 7:47 am
  • mbah Geng

    Member
    21 June 2012 at 7:47 am

    Mohon pencerahan, apakah memang ada peraturan yang mewajibkan adanya sewa rumah meskipun perusahaan (PT) tersebut didirikan dirumah sendiri dan oleh pemilik rumah & saudara kandung sendiri?
    Karena saat saya ngurus surat fiskal ditagih/harus bayar PPh sewa lebih dahulu.
    Terima Kasih…

  • priadiar4

    Member
    21 June 2012 at 8:28 am
    Originaly posted by mbah geng:

    Karena saat saya ngurus surat fiskal ditagih/harus bayar PPh sewa lebih dahulu.

    pakai perjanjian sewa atau pinjam pakai??

  • hanif

    Member
    21 June 2012 at 8:41 am

    hari gini, masih ada juga yang kayak gini…..

    Salam

  • Ridwan87

    Member
    21 June 2012 at 8:49 am
    Originaly posted by hanif:

    hari gini, masih ada juga yang kayak gini…..

    Memang harusnya kayak gimana rekan hanif??

  • hanif

    Member
    21 June 2012 at 8:54 am
    Originaly posted by Ridwan87:

    Memang harusnya kayak gimana rekan hanif??

    Wajarkah bila usaha sendiri dirumah sendiri dibebanii sewa?

    Salam

  • mbah Geng

    Member
    21 June 2012 at 12:17 pm

    untuk rekan pridiar4, kenyataan memang ga ada sewa apa2.
    Saya juga bingung, yang saya tanyakan apa memang ada peraturan yang menjadi dasar sehingga harus ada biaya sewa rumah yg digunakan untuk usaha (PT).
    Apakah ada rekan2 yang bisa membantu menunjukkan kalau peraturan itu memang ada!?

  • priadiar4

    Member
    21 June 2012 at 12:39 pm
    Originaly posted by mbah geng:

    yang mewajibkan adanya sewa rumah meskipun perusahaan (PT) tersebut didirikan dirumah sendiri dan oleh pemilik rumah & saudara kandung sendiri?

    ini rumah sdr atau saudara??

    aturan dalam perdirjen 32/2011

  • mbah Geng

    Member
    21 June 2012 at 3:26 pm

    untuk rekan priadiar4, ini adalah rumah sendiri yang tiap hari kami tinggali.
    saya sudah baca sekilas pdjp 32/2011, untuk kasus saya peraturannya sangat mengambang tidak tertulis secara tegas dan tafsirannya bisa sangat luas.
    Kalau saya menuruti permintaan AR kami untuk mengadakan biaya sewa rumah, mungkin malah bisa digunakan untuk memeras kami… :'(

  • Budianto

    Member
    21 June 2012 at 3:37 pm

    rekan mbah geng,
    buat saja pernyataan tertulis,
    bahwa tidak ada biaya sewa sepersenpun dan lampirkan copy Sertifikat rumah tsb.
    tapi hati2, rumah tsb apa sudah dilaporkan dalam SPT Pribadi pemilik rumah tsb ?
    salam.

  • hanif

    Member
    21 June 2012 at 3:37 pm
    Originaly posted by mbah geng:

    Kalau saya menuruti permintaan AR kami untuk mengadakan biaya sewa rumah, mungkin malah bisa digunakan untuk memeras kami… :'(

    ndak usah didengarkan.
    Kalau tetap ditagih, ajukan keberatan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.

    Salam

  • hanif

    Member
    21 June 2012 at 3:38 pm

    PER 32 ini nggak bisa digunakan. Sebab :

    Pasal 2

    (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.
    (2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

    perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;
    perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau
    transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

    Salam

  • mbah Geng

    Member
    21 June 2012 at 3:55 pm

    Masalahnya kami butuh SKF kalau menunggu proses keberatan atau mo komplain akan butuh waktu lama lagi.
    Ya wis dituruti saja dulu dengan biaya sewa (PPh) seikhlas kami (semoga SKF tetap bisa keluar), nanti kalau itu dianggap transaksi yang tidak wajar & SKf tidak juga diterbitkan baru saya akan ajukan keberatan atas permintaan AR kami tersebut & ketetapan yang tidak benar.
    Inilah Indonesia untuk saat ini… :'(

  • hanif

    Member
    21 June 2012 at 4:03 pm
    Originaly posted by mbah geng:

    Masalahnya kami butuh SKF kalau menunggu proses keberatan atau mo komplain akan butuh waktu lama lagi.
    Ya wis dituruti saja dulu dengan biaya sewa (PPh) seikhlas kami (semoga SKF tetap bisa keluar), nanti kalau itu dianggap transaksi yang tidak wajar & SKf tidak juga diterbitkan baru saya akan ajukan keberatan atas permintaan AR kami tersebut & ketetapan yang tidak benar.
    Inilah Indonesia untuk saat ini… :'(

    ya….kenapa dibayar?

    Salam

  • dwiheaven

    Member
    21 June 2012 at 4:04 pm

    Di neraca, rumah itu masuk jadi aset perusahaan ga?meskipun ini usaha keluarga..mestinya prinsip business entity tetap dipelihara..mungkin itu dasar himbauan AR..

Viewing 1 - 15 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now