Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Kewajiban Setelah TA (HELP)
Kewajiban Setelah TA (HELP)
Dear Rekan – Rekan Ortax
Mau tanya tentang pelaporan pajak Tahunan 2016..
Khususnya bagi WP yang Surat Keterangan (SKET) TA nya terbit di tahun 2017..Pertanyaannya:
1. Untuk WP OP yang SKET TA nya terbit di 2017
a. Kapan harus lapor penempatan harta setelah tax amnesty?
Maret 2017 atau Maret 2018?b. Dalam laporan SPT Tahunan OP 2016, apakah atas harta yang di TA (formulir B1) sudah diakui sebagai harta pada SPT Tahunan 2016?
Kalau iya, tahun perolehannya ditulis tahun berapa ya?2. Untuk WP Badan Yang SKET TA nya terbit di 2017
a. Kapan harus lapor penempatan harta tax amnestynya?
April 2017 atau April 2018?b. Dalam laporan keuangan 2016, apakah atas harta yang di TA (Formulir B1) sudah harus dijurnaln ke dalam laporan keuangan 2016 walaupun SKET terbit di 2017?
3. Bagi WP OP/Badan yang mengikuti TA lebih dari 1 kali dan berbeda tahun (TA ke 1 SKET di 2016, TA ke 2 SKET di 2017).
a. Kapan lapor penempatan harta tax amnesty nya?
b. Apakah atas TA Ke 1 (SKET di 2016) sudah harus masuk di SPT Tahunan 2016 walaupun WP tersebut melakukan TA Ke 2 di tahun 2017 yang SKETn nya terbit di 2017?
Mohon penerawangannya master master ortax..
Karena di lapangan banyak pertanyaan seperti ini..
dan pernah coba tanya ke beberapa fiskus di beberapa KPP, mereka tidak memiliki jawaban yang sama..- Originaly posted by yovi:
a. Kapan harus lapor penempatan harta setelah tax amnesty?
Maret 2017 atau Maret 2018?diwajibkan oleh ketentuan perundangan. baca ini rekan:
https://ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id=124& list=1
up,, up,,
dear Rekan,,
saya memiliki pertanyaan yg sama dengan rekan Yovie,,
adakah yg bisa membantu ..Thanks
Untuk SKET-TA terbit 2016 tahun perolehan dibuat tahun 2016
Untuk SKET-TA terbit 2017 tahun perolehan dibuat tahun 2017
Penempatan Harta sesuai dengan Tahun SKET-TA terbit- Originaly posted by adhan:
Penempatan Harta sesuai dengan Tahun SKET-TA terbit
dear Rekan,,
berarti untuk SKET yg terbit Jan 2017, pelaporan Penempatan Harta baru Periode Ke-1 dimulai di awal tahun 2018 kah?
Dear rekan2
saya ikut TA Februari 2017 dan belum mendapatkan Surat keterangan TA nya…Sekarang saya mau lapor SPT OP 2016,, Harta yang saya TA di Februari 2017, apakah saya masukan SPT OP 2016 atau nanti pas pelaporan SPT OP 2017??
Mohon Jawabannya Rekan-rekan Thanks…