Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Klaim Asuransi

  • Klaim Asuransi

     SoeKenI updated 6 years ago 7 Members · 10 Posts
  • rama

    Member
    6 August 2009 at 12:57 pm
  • rama

    Member
    6 August 2009 at 12:57 pm

    Dear All Attn
    Mohon bantuannya, apakah kalaim asuransi atas kebakaran, merupakan obyek PPh
    Terima kasih atas bantuannya.

  • hanif

    Member
    6 August 2009 at 1:03 pm

    ya

    salam

  • rekagatau

    Member
    6 August 2009 at 1:08 pm
    Originaly posted by rama:

    apakah kalaim asuransi atas kebakaran, merupakan obyek PPh

    apa itu ada dasar aturan nya…
    sekian dan terima kasih atas bantuan nya…

  • hanif

    Member
    6 August 2009 at 1:21 pm

    Pasal 4 ayat 3 huruf e
    yang dikecualikan dari objek pajak adalah :

    e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;

    Penjelasannya
    Huruf e
    Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, bukan merupakan Objek Pajak. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.

    berdasarkan ketentuan diatas, klaim asuransi kebakaran tidak termasuk sebagai penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
    dengan demikian, kalim asuransi kebakaran adalah objek pajak.
    penghasilan ini harus dilaporkan di dalam SPT Tahunannya.

    salam

  • sensiganma

    Member
    6 August 2009 at 1:25 pm

    UU PPh Pasal 11

    Ayat (8) dan ayat (9)
    Pada dasarnya keuntungan atau kerugian karena pengalihan harta
    dikenai pajak dalam tahun dilakukannya pengalihan harta tersebut.
    Apabila harta tersebut dijual atau terbakar, maka penerimaan neto
    dari penjualan harta tersebut, yaitu selisih antara harga penjualan dan
    biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan penjualan tersebut dan atau
    penggantian asuransinya, dibukukan sebagai penghasilan pada tahun
    terjadinya penjualan atau tahun diterimanya penggantian asuransi,
    dan nilai sisa buku dari harta tersebut dibebankan sebagai kerugian
    dalam tahun pajak yang bersangkutan.
    Dalam hal penggantian asuransi yang diterima jumlahnya baru dapat
    diketahui dengan pasti pada masa kemudian, Wajib Pajak dapat
    mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar jumlah
    sebesar kerugian tersebut dapat dibebankan dalam tahun penggantian
    asuransi tersebut.

  • hanif

    Member
    6 August 2009 at 1:31 pm

    mantap rekan sensiganma.
    terima kasih

    salam

  • alw

    Member
    15 August 2012 at 1:58 pm

    Siang,

    Permisi tanya,
    kalau asuransi gedung (all risk) apakah dikenakan Pajak?

    Atau tergolong yang disebutkan di Pasal 4 ayat 3 huruf e?

    Trims..Mohon pencerahannya ya 🙂

    Thanks so much.
    Rin

  • jwsudomo

    Member
    20 April 2018 at 9:05 am

    Tanpa melihat asuransinya ditutup dimana dan mata uangnya?

  • SoeKenI

    Member
    26 June 2019 at 8:32 am

    Mantap rekan-rekan,

    Terima kasih atas sharingnya

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now