Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Klaim Asuransi

  • Klaim Asuransi

  • Yohana Susanto

    Member
    16 March 2024 at 10:13 pm

    Mohon bantuannya semua

    Perusahaan saya mengalami kebakaran dan menerima klaim Asuransi atas kebakaran tsb. Bagaimana pembukuannya ya? apakah menerima klaim asuransi di kenakan pajak? jika iya siapa yg membuat bukti potong nya? dan berapa tarifnya?

    Terimakasih

Viewing 1 of 1 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now