Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Klasifikasi atas pajak pembelian bangunan
Klasifikasi atas pajak pembelian bangunan
Dear Rekan2 Ortax,
Saya ada beberapa pertanyaan sehubungan dengan pembelian rukan/ruko dengan memakai nama PT.
Sebagai pembeli, kita kan dikenakan pajak pembelian bangunan. Nah yg ingin saya tanyakan :
1. Termasuk pasal berapakah pajak pembelian bangunan ini?
2. Apakah pajak pembelian ini final atau tdk final?
3. Pd saat pencatatan diakui sebagai biaya atau bagaimana?Ohya, utk pembayaran pajak pembelian ini kami tdk mendapatkan SSB tapi hanya mendapatkan kwitansi dari notaris atas pembyrn tsb.
Apakah hal ini bisa dijadikan bukti bhw kami telah membayar pajak pembelian bangunan. Bila tdk, brarti kami harus minta fotocopy SSB atau minta SSB yg asli?Mohon pencerahan dari rekan2 sekalian. Thx before..
- Originaly posted by 4n63l:
1. Termasuk pasal berapakah pajak pembelian bangunan ini?
BPHTB
Originaly posted by 4n63l:2. Apakah pajak pembelian ini final atau tdk final?
Yup, sifatnya final
Originaly posted by 4n63l:3. Pd saat pencatatan diakui sebagai biaya atau bagaimana?
termasuk dalam nilai perolehan aset bangunan tersebut
Originaly posted by 4n63l:Apakah hal ini bisa dijadikan bukti bhw kami telah membayar pajak pembelian bangunan. Bila tdk, brarti kami harus minta fotocopy SSB atau minta SSB yg asli?
minta SSB asli, itu hak pembeli..