Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › KLU 58200 Tarif Normal 0% ?
KLU 58200 Tarif Normal 0% ?
pekerjaan saya membuat software bisnis/akuntansi ready, dan menjualnya.
saat ini memang saya menggunakan tarif pph 0.5%, tetapi kan mulai tahun depan sudah masuk perhitungan normal seperti sebelumnya. Saya berencana menggunakan norma seperti dulu.
Nah saya menemukan untuk KLU 58200 – Penerbitan Piranti Lunak (Software), dgn keterangan “Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penerbitan piranti lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan game komputer untuk semua platform”.
Sepertinya infonya cukup cocok dengan apa yang saya lakukan, tetapi saya melihat tarifnya strip/minus (yang artinya kosong atau 0). Ini jadi artinya apa ya ? apakah tidak boleh dipakai ? atau memang tarif nya 0%? tapi memangnya benar pekerjaan membuat software seperti ini tarifnya 0% ? atau mungkin saya salah mengartikannya ?
mohon pencerahannya
Terima Kasih
pertanyaan menarik, saya juga ga tahu sih. Tapi klo di pikir logika ga mungkin di rumus nya di kali 0, karena itu mengakibatkan PPH menjadi 0. Saya sih duga utk KLU itu tidak diperkenankan utk pakai NPPN (i.e. perhitungan pakai rumus standar)
Kalau tarif pajak untuk KLU 58200 (penerbitan piranti lunak) kosong, itu berarti tarif khususnya tidak ada atau tidak disebutkan. Jadi, biasanya bakal pakai tarif umum PPh Final 0.5% jika masih berlaku. PPh Badan 22% jika harus pakai perhitungan normal.
Lebih baik cek ke konsultan pajak buat pastiin semuanya.
Kasus saya mirip seperti ini, bedanya saya menjual video game buatan sendiri dg pendapatan setahun dibawah 4.8M.
Saya sudah tanya langsung ke AR saya, dan dia awalnya bilang disuruh pakai NPPN programmer. Tetapi setelah saya cerita lebih lanjut, kalau saya juga harus membiayai produksi dll (dlm kasus sy membayar untuk grafis, suara, musik dll) yang agak beda dengan programmer biasa yg menerima job dr klien (freelancer) AR saya bilang boleh pakai pedagang besar atau eceran piranti lunak, dan saya rencana pakai yg pedagang besar, krn di toko online, perjanjian mereka mengatakan toko onlinenya sebagai penjual ritel (eceran) dan saya penjual besar sekaligus produsennya. Hanya krn th ini masih bisa pake 0.5% (yg diperpanjang) rencana ini ditunda sampai th depan.