Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › klu 85193 "Jasa Pelayanan Kesehatan" apakah harus pkp
klu 85193 "Jasa Pelayanan Kesehatan" apakah harus pkp
minta bantuannya
klu 85193 "Jasa Pelayanan Penunjang Kesehatan" apakah harus pkp?
peraturan mana yang mengaturnya?terima kasih
bisa dijelaskan lagi tentang jasa ini?
Salam
npwp badan
perusahaan bergerak dibidang jasa laboraturium
mengerjakan cek up, misal cek darah, vaksinasi, dan lain-lain yang berhubungan dengan labkayaknya enggak deh.
Sebab masuk kategori yang ditebalkan(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
2. jasa dokter hewan;
3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
4. jasa kebidanan dan dukun bayi;
5. jasa paramedis dan perawat;
6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
7. jasa psikologi dan psikiater;dan
8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.Salam
loh…bukannya ada batasan bagi peredaran usahanya lebih dr 600jt…wajib PKP?
mohon pencerahan 😉- Originaly posted by Rewa:
loh…bukannya ada batasan bagi peredaran usahanya lebih dr 600jt…wajib PKP?
mohon pencerahan 😉jika BKP/JKPnya dibebaskan, tidak ada kewajiban PKP rekan rewa. Walaupun omsetnya sudah melebihi batasan pengusaha kecil.
bukankah jasa penunjang kesehatan tersebut bukan merupakan objek PPN.
Oleh karena itu, tidak ada kewajiban bagi penyedia jasa untuk dikukuhkan sebagai PKP.Originaly posted by ewox:jika BKP/JKPnya dibebaskan, tidak ada kewajiban PKP rekan rewa. Walaupun omsetnya sudah melebihi batasan pengusaha kecil.
bila yang diserahkan adalah BKP/ JKP yang PPNnya dibebaskan, kewajiban sebagai PKP tetap ada bila peredaran bruto penyerahannya sudah melebih 600 juta setahun.
Sebab, untuk penyerahan BKP/ JKP yang PPNnya dibebaskan, FP tetap harus dibuat. Sementara, yang boleh buat FP hanya PKP.
Makanya kalau untuk yang ini tetap harus PKP.Bila penyerahan barang atau jasa yang tidak merupakan objek PPN, tidak ada FP yang harus dibuat. Makanya, penjual barang atau penyedia jasa tidak wajib PKP walau omsetnya sudah lebih dari 600 juta setahun
Demikian…
Salam
- Originaly posted by ewox:
jika BKP/JKPnya dibebaskan, tidak ada kewajiban PKP rekan rewa. Walaupun omsetnya sudah melebihi batasan pengusaha kecil.
bukannya kalau badan harus punya NPWP bila
Originaly posted by Rewa:batasan bagi peredaran usahanya lebih dr 600jt…wajib PKP?
untuk melaporkan spt ppn namun maka sering restitusi,,
mohon pencerahan dan koreksinya
- Originaly posted by johanwahyudi:
bukannya kalau badan harus punya NPWP bila
setuju rekan johan, punya NPWP bukan berarti sudah PKP. harus dikukuhkan lagi sebagai PKP
Originaly posted by johanwahyudi:untuk melaporkan spt ppn namun maka sering restitusi,,
bisa jadi, bila mempunyai penghasilan lain(yg terutang ppn) diluar bidang kesehatan (BKP/JKP yg dibebaskan)
Yang perlu diingat juga adalah bukan hanya melihat dari KLU nya berupa jasa pelayanan penunjang kesehatan saja, tetapi juga melihat dari BKP/JKP yang sebenarnya diserahkan, kalau ternyata selain melakukan pelayanan kesehatan, juga melakukan penyerahan BKP lain yang mungkin bukan yg bisnis utamanya, dan mencapai omset, maka harus PKP
- Originaly posted by hanif:
bila yang diserahkan adalah BKP/ JKP yang PPNnya dibebaskan, kewajiban sebagai PKP tetap ada bila peredaran bruto penyerahannya sudah melebih 600 juta setahun.
Sebab, untuk penyerahan BKP/ JKP yang PPNnya dibebaskan, FP tetap harus dibuat. Sementara, yang boleh buat FP hanya PKP.
Makanya kalau untuk yang ini tetap harus PKP.oh maksud saya tidak terutang ppn/BKP/JKPnya masuk dalam negatif list rekan. maaf saya salah persepsi. he he he klo tidak terutang ppn kan tidak wajib PKP yah rekan hanif.
uppsss salah sebut bisa beda artinya yah rekan2. dibebaskan dan tidak dikenakan PPN (masuk dalam negatif list) punya 2 arti yang berbeda. he he he he terima kasih koreksinya rekan hanif.
hmm kl saya punya pendapat:
berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/PMK.03/2010Pasal 4
(1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
jadi yang menjadi batasan WP tersebut Wajib PKP atau tidak adalah jumlah peredaran brutonya tanpa melihal KLU nya.
cmiiw
- Originaly posted by butax:
jadi yang menjadi batasan WP tersebut Wajib PKP atau tidak adalah jumlah peredaran brutonya tanpa melihal KLU nya.
walaupun barang/jasa yg dijual merupakan BKP/JKP yg tidak terutang PPN/masuk dalam negative list rekan??