Forum Ortax › Forums › Lain-lain › KLU Emas perhiasan WP OP
Ijin tanya rekan, WP OP
Pengusaha Kena Pajak (PKP) tgl 13 Juli 2023, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU): emas perhiasan.
Tanya:
A. PKP Pabrikan=1,65% x harga jual, untuk penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada konsumen akhir
B. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Formulir 1111 DM emas perhiasan= 2% x penyerahan barang ?
C. Apakah ada contoh formulir untuk membuat catatan penjualan emas perhiasan, yang dibuat setiap bulan oleh Wajib Pajak ?Coba rekan cek di atrannya PMK 48/2023
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/25118
Viewing 1 - 2 of 2 replies