Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi KLU PENDETA

  • KLU PENDETA

     ktfd updated 8 years, 9 months ago 8 Members · 14 Posts
  • wendi_agung

    Member
    6 October 2016 at 2:12 pm
  • wendi_agung

    Member
    6 October 2016 at 2:12 pm

    Selamat siang rekan-rekan Ortax
    Mau tanya nih ada yang yang tau nggak KLU PENDETA Berapa ?

  • kamiyem

    Member
    6 October 2016 at 2:46 pm

    golongan 94, KLU 94910.

    94910 KEGIATAN ORGANISASI KEAGAMAAN
    Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi keagamaan yang bergerak dalam penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran agama, baik agama Islam, Protestan, Katholik, Hindu dan Budha. Kegiatan yang dicakup meliputi kegiatan organisasi keagamaan atau perorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk jamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah lain, kegiatan organisasi yang menyediakan layanan biara, kegiatan keagamaan retreat (pengasingan diri) dan kegiatan agama lainnya.

    bisa dilihat disini untuk KLU lengkapnya: http://www.ortax.org/files/downaturan/12PJ_KEP321. pdf

  • wendi_agung

    Member
    6 October 2016 at 2:54 pm

    kalau tarifnya tau nggak rekan ?

  • kamiyem

    Member
    6 October 2016 at 3:47 pm

    tarif apa ya? tarif norma penghitungan neto nya sih tidak ada. pendetanya yang terima gaji dari gereja atau gimana dulu nih. kayanya sih ttp pakai tarif ps.17, tapi penghasilan brutonya dikali 50% asumsi penerima penghasilan bukan pegawai yang hanya menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja. kurang tau juga deh, cmiiw. ini pendeta taat pajak ya…

  • daniel7

    Member
    6 October 2016 at 3:54 pm

    rekan Wendi Agung, pendeta yang di maksud apakah pendeta hindu atau pendeta kristen??,

    kalau pendeta hindu saya kurang tau,
    tapi kalo pendeta kristen, jika sumber penghasilan nnya di dapat dari gereja, dan bisa di buktikan secara tertulis, maka bebas pajak penghasilan.

    tapi terkadang pendeta bisa juga dia punya penghasilan dari Jemaat yang tidak bisa di buktikan secara tertulis, itulah yang harus di hitung pajak penghasilannya.

    semoga info ini bermanfaat, jika saya salah, mohon di koreksi.

    Terima kasih

  • dharmawan a

    Member
    6 October 2016 at 4:12 pm

    rekan daniel7

    kalau dilihat dr UU PPh Pasal 4 ayat
    (3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
    a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang
    diterima oleh badan amil zakat atau lembaga
    amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
    pemerintah dan yang diterima oleh penerima
    zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan
    yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang
    diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga
    keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
    pemerintah dan yang diterima oleh penerima
    sumbangan yang berhak, yang ketentuannya
    diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
    Pemerintah; dan

    Kalau dilihat dr ayat ini maka yang bukan obyek PPh adalah bantuan, sumbangaan penerimaan dari umat pemeluk agama ke lembaga keagamaan. Misal Badan Amil zakat (untuk agama Islam) dan untuk agama Kristen adalah Gereja yang diakui Pemerintah. Kalau honor/uang ceramah/tugas layanan yang diberikan pihak/lembaga gereja kepada pendeta/penceramah tetap diperlakukan sebagaimana biasa pemotongan PPh Ps. 21.

  • Peempek

    Member
    7 October 2016 at 12:09 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    kalau dilihat dr UU PPh Pasal 4 ayat
    (3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
    a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang
    diterima oleh badan amil zakat atau lembaga
    amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
    pemerintah dan yang diterima oleh penerima
    zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan
    yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang
    diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga
    keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
    pemerintah dan yang diterima oleh penerima
    sumbangan yang berhak, yang ketentuannya
    diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
    Pemerintah;

    Tapi bukannya pendeta itu mendapatkan penghasilan ya mas bro, soalnya kalau pemahaman ane yang dimaksud zakat atau sumbangan itu sesuatu yg diberikan tanpa adanya suatu kegiatan. Kalo pendetakan ada kegiatan ceramah atau adanya usaha untuk mendapatkan penghasilan.

  • priadiar4

    Member
    7 October 2016 at 8:35 am
    Originaly posted by wendi_agung:

    kalau tarifnya tau nggak rekan ?

    Pendeta bisa jadi dipotong PPh 21 oleh Yayasan Keagamaan, bisa jadi mendapat sumbangan dari umat diluar Yayasan, sumbangan inilah jika sifatnya rutin dapat menggunakan norma

  • dharmawan a

    Member
    7 October 2016 at 8:43 am
    Originaly posted by Peempek:

    Tapi bukannya pendeta itu mendapatkan penghasilan ya mas bro, soalnya kalau pemahaman ane yang dimaksud zakat atau sumbangan itu sesuatu yg diberikan tanpa adanya suatu kegiatan. Kalo pendetakan ada kegiatan ceramah atau adanya usaha untuk mendapatkan penghasilan.

    sudah sy tulis ini rekan

    Originaly posted by dharmawan a:

  • dharmawan a

    Member
    7 October 2016 at 8:44 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    sudah sy tulis ini rekan

    Peempek

    Originaly posted by dharmawan a:

    Kalau honor/uang ceramah/tugas layanan yang diberikan pihak/lembaga gereja kepada pendeta/penceramah tetap diperlakukan sebagaimana biasa pemotongan PPh Ps. 21.

  • wallschutzky

    Member
    7 October 2016 at 9:27 am

    setau saya sih beda gereja beda jenis penghasilan yg diterima oleh Pendetanya… ada gereja yg penghasilan pendetanya murni hanya dari yg diterima dr jemaatnya, jadi harus diliat dulu penghasilan diperoleh dari mana. kalau mau pakai tarif norma tarif normanya juga tidak ada (0) berdasarkan PER17/2015.

  • daniel7

    Member
    11 October 2016 at 10:13 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Kalau dilihat dr ayat ini maka yang bukan obyek PPh adalah bantuan, sumbangaan penerimaan dari umat pemeluk agama ke lembaga keagamaan. Misal Badan Amil zakat (untuk agama Islam) dan untuk agama Kristen adalah Gereja yang diakui Pemerintah. Kalau honor/uang ceramah/tugas layanan yang diberikan pihak/lembaga gereja kepada pendeta/penceramah tetap diperlakukan sebagaimana biasa pemotongan PPh Ps. 21.

    setuju, rekan dharmawan

  • ktfd

    Member
    12 October 2016 at 10:57 am
    Originaly posted by priadiar4:

    bisa jadi mendapat sumbangan dari umat diluar Yayasan, sumbangan inilah jika sifatnya rutin dapat menggunakan norma

    he3
    lha kok sumbangan kena pajak, bukankah sumbangan gk kena pajak toh…

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now