Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi KLU untuk bengkel bubut

  • KLU untuk bengkel bubut

  • Joni2009

    Member
    26 April 2012 at 1:07 pm
  • Joni2009

    Member
    26 April 2012 at 1:07 pm

    salam rekan sekalian,

    apa kategori / KLU untuk bengkel bubut perusahaan perorangan ( bukan CV, bukan PT ), yang melayani pembuatan dan perbaikan spare part mesin ?

    apa kewajiban pajaknya ? kalau pakai norma termasuk industri atau jasa ?

    terima kasih sebelumnya

  • pandutiko

    Member
    28 April 2012 at 1:58 pm

    mencoba membantu rekan..

    Originaly posted by joni2009:

    apa kategori / KLU untuk bengkel bubut perusahaan perorangan ( bukan CV, bukan PT ), yang melayani pembuatan dan perbaikan spare part mesin ?

    mungkin bisa pakai kode klu 29113 Industri komponen dan suku cadang motor penggerak mulaKelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen suku cadang, dari mesin-mesin penggerak mula (kelompok 29111 dan 29112), seperti: engine block, crank shaft, piston, klep, karburator cylinder head. atau coba baca peraturan ini rekan KEP-34 thn 2003.

    Originaly posted by joni2009:

    apa kewajiban pajaknya ?

    coba lihat SKT waktu rekan mendaftar NPWP, biasanya sih
    – PPh 21 atas penghasilan karyawan
    – PPh 25 untuk angsuran atas SPT Tahunan
    – PPh psl 4 ayat 2 jika status tempat usaha sewa
    – PPh psl 29 OP untuk lapor di akhir tahun

    Originaly posted by joni2009:

    kalau pakai norma termasuk industri atau jasa ?

    kalau ada kegiatan pembuatan/produksi sparepart masuk kategori industri

  • priadiar4

    Member
    9 May 2012 at 8:58 am

    silakan dikomunikasikan lebih lanjut ke petugas pendaftar di kpp terdaftar nanti soal KLU yang pas.

    salam

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now