Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › KLU untuk bengkel bubut
KLU untuk bengkel bubut
salam rekan sekalian,
apa kategori / KLU untuk bengkel bubut perusahaan perorangan ( bukan CV, bukan PT ), yang melayani pembuatan dan perbaikan spare part mesin ?
apa kewajiban pajaknya ? kalau pakai norma termasuk industri atau jasa ?
terima kasih sebelumnya
mencoba membantu rekan..
Originaly posted by joni2009:apa kategori / KLU untuk bengkel bubut perusahaan perorangan ( bukan CV, bukan PT ), yang melayani pembuatan dan perbaikan spare part mesin ?
mungkin bisa pakai kode klu 29113 Industri komponen dan suku cadang motor penggerak mulaKelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen suku cadang, dari mesin-mesin penggerak mula (kelompok 29111 dan 29112), seperti: engine block, crank shaft, piston, klep, karburator cylinder head. atau coba baca peraturan ini rekan KEP-34 thn 2003.
Originaly posted by joni2009:apa kewajiban pajaknya ?
coba lihat SKT waktu rekan mendaftar NPWP, biasanya sih
– PPh 21 atas penghasilan karyawan
– PPh 25 untuk angsuran atas SPT Tahunan
– PPh psl 4 ayat 2 jika status tempat usaha sewa
– PPh psl 29 OP untuk lapor di akhir tahunOriginaly posted by joni2009:kalau pakai norma termasuk industri atau jasa ?
kalau ada kegiatan pembuatan/produksi sparepart masuk kategori industri
silakan dikomunikasikan lebih lanjut ke petugas pendaftar di kpp terdaftar nanti soal KLU yang pas.
salam