Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Kode Billing PBB
Kode Billing PBB
Dear rekan ortax,
Jika saya terima SPPT PBB tahun 2016 dari Pemerintah Kabupaten (Dispenda) di Kop Surat Kiri Atas dan juga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Dinas Pelayanan Pajak) seperti itu, maka saya buatkan kode billing juga kah.? Itu masuk ke Pajak pusat juga ya.? Bisa dibayar dengan semua bank?
Apa bedanya dengan SPPT dari KPP .?cek http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=64326&hlm=1#pesan0
- Originaly posted by bsb1805:
maka saya buatkan kode billing juga kah.?
tidak
Originaly posted by bsb1805:Itu masuk ke Pajak pusat juga ya.?
tidak
Originaly posted by bsb1805:Apa bedanya dengan SPPT dari KPP .?
SPPT KPP hanya dari sektor P3
Viewing 1 - 4 of 4 replies