Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kode Jenis Setoran PPh 23
Kode Jenis Setoran PPh 23
Dear Rekan Ortax,
Maaf, saya mau tanya pertanyaan teknis nih.
Kasus: kami ada transaksi sewa kendaraan dan telah kami potong PPh 23 2% atas perusahaan penyedia kendaraan.
Nah, untuk pelaporan PPh 23 nya kami masukkan kode jenis setoran 104 (jasa penyedia kendaraan) atau 100 (sewa kendaraan) ya?
Saya masih agak bingung definisi sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta pada kode jenis setoran 100, apakah maksudnya sewa atas harta milik kita yg belum disetor atau sewa atas harta milik org lain yg kita potong?
Mohon bantuannya.
Terimakasih.- Originaly posted by aop010512:
Nah, untuk pelaporan PPh 23 nya kami masukkan kode jenis setoran 104 (jasa penyedia kendaraan) atau 100 (sewa kendaraan) ya?
Originaly posted by aop010512:kami ada transaksi sewa kendaraan
Originaly posted by aop010512:Saya masih agak bingung definisi sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta pada kode jenis setoran 100,
Originaly posted by aop010512:sewa atas penggunaan harta milik org lain yg kita potong?
Btw emangnya ada ya jasa ini di PMK 244/2008?
Originaly posted by aop010512:jenis setoran 104 (jasa penyedia kendaraan)
- Originaly posted by aop010512:
Kasus: kami ada transaksi sewa kendaraan dan telah kami potong PPh 23 2% atas perusahaan penyedia kendaraan.
kode 100 rekan..
- Originaly posted by priadiar4:
kode 100 rekan
Idem…
Coba input di eSPT…
Cek jasa lain apakah ada yang kaitannya dengan sewa kendaraan?
Sepertinya tidak ada…