Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Kode MAP/KJS sesuai PER-38……??
Dear rekan-rekan ortax,
Saya mo berbagi cerita nih berkaitan dengan Kode MAP/KJS sesuai PER-38. Bulan Juli yang lalu saya mengajukan permohonan termyn atas pekerjaan pengawasan konstruksi (dana APBN). Sesuai dengan PER-38, kode MAP/KJS untuk Jasa Pengawasan Konstruksi, saya gunakan kode 411128/409 (PPh Final Jasa Konstruksi). Tapi kemaren pada saat mengambil arsip ssp di bendaharawan ternyata SSP yang saya buat dengan kode 411128/409 dicoret oleh pihak KPPN dan diganti dengan kode 411124/100 (PPh Pasal 23?). Pencoretan kode ini tanpa sepengetahuan saya selaku rekanan (WP). Karena yang mengajukan termyn ke KPPN adalah bendaharawan ybs. Alasannya, KPPN belum mendapat pemberitahuan dari DJP tentang adanya ketentuan baru mengenai kode MAP/KJS ini (dalam hal ini PER-38). Aneh ya, 2 institusi (unit kerja?) yang masih berada dibawah naungan satu departemen yaitu departemen keuangan tidak satu kata. Seharusnya dalam kasus seperti ini, kalau ada ketentuan baru pihak DJP terlebih dahulu mensosialisasikan atau setidaknya memberitahu kepada pihak-pihak yang terkait dengan ketentuan baru tersebut. Menyangkut PER-38 ini, Pihak DJP seharusnya mensosialisasikan ketentuan PER-38 ini ke KPPN (dana APBN), BPKD (dana APBD), Bendaharawan Pemerintah dan Bank Persepsi. Sehingga WP tidak dirugikan.Menyangkut PER-38 ini, Pihak DJP seharusnya mensosialisasikan ketentuan PER-38 ini ke KPPN (dana APBN), BPKD (dana APBD), Bendaharawan Pemerintah dan Bank Persepsi. Sehingga WP tidak dirugikan.
…………..setuju…..