Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan kode MAP pasal 23

  • kode MAP pasal 23

  • eka95

    Member
    31 March 2009 at 10:58 am
  • eka95

    Member
    31 March 2009 at 10:58 am

    teman2, apa sih bedanya kode MAP 100 dengan 104 untuk pembayaran pph pasal 23. kalau kita potong pph pasal 23 untuk jasa pembasmian hama, kita pake kode setoran 100 atau 104 ya?? mohon bantuannya…

  • hary_hary

    Member
    31 March 2009 at 11:55 am

    kode MAP 100 untuk PPh 23 adalah selain PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa yg tercantum dalam SPT masa PPh 23, sedangkan 104 atas jasa yg dibayarkan kepada WPDN, jadi untuk pembasmi hama kode MAP nya 104

  • juni

    Member
    31 March 2009 at 12:10 pm

    dalam prakteknya 100 juga ga terlalu dipermasalahkan, seandainya angkanya kecil2 yah… kalo angka gede2 ga tau yah?

  • hary_hary

    Member
    31 March 2009 at 12:29 pm

    kalo kita cermatin induk SPT PPh pasal 23 pada kolom kedua MAP/KJS tertulis sangat jelas sekali untuk dividen 411124/101, untuk no 9. jasa lainnya 411124/104 … jadi alangkah lebih baiknya anda melihat SPT PPh 23 dalam menentukan kode MAP nya.

  • vyonna

    Member
    9 December 2009 at 10:55 am

    Teman2, mau tanya kalau pph ps. 4 ayat 2 final, pengisian kode map di SSP th 2009 apakah masih tetap : 411128 403 ? Tapi tadi kata orang bank, kodenya salah. Tolong ya bantuannya. thanks

  • Albert

    Member
    9 December 2009 at 11:01 am

    kode Map utk PPh ps.4 ayat 2 final benar 411128 403. yang salah banknya tuh.

  • ecooce

    Member
    9 December 2009 at 11:04 am
    Originaly posted by vyonna:

    11128 403

    Tul, coba linnk ini
    http://www.ortax.org/files/lampiran/09PJ_PER38.htm l

  • ktiong06

    Member
    9 December 2009 at 11:06 am

    Bener kok 411128 – 403. Kadang memang di beberapa bank tidak ada kode nya. Saran saya bayarnya di bank yang satu gedung dengan kantor pajak saja.

  • vyonna

    Member
    9 December 2009 at 12:51 pm

    trims byk atas infonya, teman2.

  • vyonna

    Member
    10 December 2009 at 8:32 am

    Teman2, kalau pph ps 4 ayat 2 apakah bisa dibayar pertahun? kalau bisa, di masa pajak yang dicentang apakah 12 bulan atau bulan pada waktu bayar saja? trims.

  • chris1311

    Member
    10 December 2009 at 9:44 am
    Originaly posted by juni:

    dalam prakteknya 100 juga ga terlalu dipermasalahkan, seandainya angkanya kecil2 yah… kalo angka gede2 ga tau yah?

    benar, saya juga setor pajak dengan ssp menggunakan kode 100 juga tidak ada masalah

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now