Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › kode MAP pembetulan SPT OP
kode MAP pembetulan SPT OP
salam rekan ortax…
kalau melakukan pembetulan SPT PPH OP yg mengakibatkan kurang bayar, kode MAP apa yg dipakai apakah sama kode MAPnya ?? yaitu 411125 200 ???
thanks rekan2 ortaxKODE JENIS SETORAN 500
Jenis Setoran : PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran
Keterangan : untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.KODE JENIS SETORAN 510
Jenis Setoran : Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi
Keterangan : untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.detilnya : Klik disini : http://www.ortax.org/files/lampiran/09PJ_PER38.htm l
Salam
untuk pembetulan yang menyebabkan pajak kurang bayar, sanksinya akan ditagih dengan STP.
Jadi, tunggu saja STPnya dulu…Salam
KODE JENIS SETORAN 200
Jenis Setoran : Tahunan PPh Orang Pribadi
Keterangan : untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
Salam
- Originaly posted by hanif:
KODE JENIS SETORAN 500
Jenis Setoran : PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran
Keterangan : untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.apakah kode itu untuk semua jenis pembetulan PPH OP??… kasusnya cuman salah hitung pada "PPH yg dibayar sendiri" yg mengakibatkan kekurangan "pembayaran PPH yg kurang dibayar"……. dan itu harus pembetulan kah atau menunggu STP dari KPP??
jadi harus pakai kode yg mana nih rekan hanif???
- Originaly posted by coldwiwid:
jadi harus pakai kode yg mana nih rekan hanif???
yang ini :
KJSnya 200
Kode MAPnya 411125Salam
- Originaly posted by coldwiwid:
apakah kode itu untuk semua jenis pembetulan PPH OP??… kasusnya cuman salah hitung pada "PPH yg dibayar sendiri" yg mengakibatkan kekurangan "pembayaran PPH yg kurang dibayar"……. dan itu harus pembetulan kah atau menunggu STP dari KPP??
bisa dibetulkan
Kodenya :
KJSnya 200
Kode MAPnya 411125Sanksinya, tunggu STP
Salam