Forum Ortax › Forums › e-SPT › Kode MAP untuk PPh psl 15 penerbangan dalam negeri
Kode MAP untuk PPh psl 15 penerbangan dalam negeri
Dear rekan² ORTAX
mohon bantuannya untuk kode MAP pph psl 15 untuk penerbangan dalam negeri dunk
setau saya 411128 – 412 tapi saya input di espt gk ada 411128 nya
mohon bantuannya yathx
masukkan saja ke 411128-499 PPh Final lainnya
- Originaly posted by edisuryadi2:
masukkan saja ke 411128-499 PPh Final lainnya
Rekan edisuryadi2, setahu saya di e-SPT tidak terdapat kode MAP 411128 – 499, kebetulan di bulan ini saya juga memiliki transaksi charter pesawat dengan kode MAP 411129 – 101 yang juga tdk ada di e-SPT, bagaimana solusinya ya? Mohon pendapat dari rekan-rekan yang lain. Trims.
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-23/PJ/2010
TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAKTABEL KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN
9. Kode Akun Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN JENIS SETORANKETERANGAN
100 PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
101 PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri untuk pembayaran masa PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
………………………………… kode map ini belum diterbitkan / belum ada di espt … dan seperti biasa… DJP.. selalu terburu2 dalam membuat kebijakan.. tanpa merubah/menabahkan..kode map tersebut…
salam
- Originaly posted by lingga:
kode map ini belum diterbitkan / belum ada di espt … dan seperti biasa… DJP.. selalu terburu2 dalam membuat kebijakan.. tanpa merubah/menabahkan..kode map tersebut…
waduh, berarti waktu bayar pphnya tetap dicantumkan kode MAP 411129 – 101, tapi waktu lapor terpaksa pakai kode MAP seadanya yang terdapat di e-SPT ya, rekan??
yup..
Originaly posted by oceanblue:waktu bayar pphnya tetap dicantumkan kode MAP 411129 – 101
karena nomer ini yg sudah diakui berdasrkan per 23. klo pake nomer lain nanti malah disuru PBK lagi..
Originaly posted by oceanblue:tapi waktu lapor terpaksa pakai kode MAP seadanya yang terdapat di e-SPT ya, rekan??
ini u/ menghindari sanki terlambat lapor… nanti klo sudah keluar SPT / ESPT yg telah mengakomodir per 23 ini, barulah dilakukan pembetulan.
salam
siiiip, rekan lingga..thx atas masukannya : )