Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums e-SPT Kode MAP untuk PPh psl 15 penerbangan dalam negeri

  • Kode MAP untuk PPh psl 15 penerbangan dalam negeri

     oceanblue updated 14 years, 1 month ago 4 Members · 9 Posts
  • Chris Chen

    Member
    5 April 2011 at 12:28 pm
  • Chris Chen

    Member
    5 April 2011 at 12:28 pm

    Dear rekan² ORTAX

    mohon bantuannya untuk kode MAP pph psl 15 untuk penerbangan dalam negeri dunk
    setau saya 411128 – 412 tapi saya input di espt gk ada 411128 nya
    mohon bantuannya ya

    thx

  • edisuryadi2

    Member
    5 April 2011 at 1:03 pm

    masukkan saja ke 411128-499 PPh Final lainnya

  • oceanblue

    Member
    8 June 2011 at 1:26 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    masukkan saja ke 411128-499 PPh Final lainnya

    Rekan edisuryadi2, setahu saya di e-SPT tidak terdapat kode MAP 411128 – 499, kebetulan di bulan ini saya juga memiliki transaksi charter pesawat dengan kode MAP 411129 – 101 yang juga tdk ada di e-SPT, bagaimana solusinya ya? Mohon pendapat dari rekan-rekan yang lain. Trims.

    LAMPIRAN
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER-23/PJ/2010
    TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

    TABEL KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN

    9. Kode Akun Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
    KODE
    JENIS
    SETORAN JENIS SETORAN

    KETERANGAN
    100 PPh Non Migas Lainnya
    untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
    101 PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri untuk pembayaran masa PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
    …………………………………

  • lingga

    Member
    8 June 2011 at 1:29 pm

    kode map ini belum diterbitkan / belum ada di espt … dan seperti biasa… DJP.. selalu terburu2 dalam membuat kebijakan.. tanpa merubah/menabahkan..kode map tersebut…

    salam

  • lingga

    Member
    8 June 2011 at 1:34 pm
  • oceanblue

    Member
    8 June 2011 at 2:19 pm
    Originaly posted by lingga:

    kode map ini belum diterbitkan / belum ada di espt … dan seperti biasa… DJP.. selalu terburu2 dalam membuat kebijakan.. tanpa merubah/menabahkan..kode map tersebut…

    waduh, berarti waktu bayar pphnya tetap dicantumkan kode MAP 411129 – 101, tapi waktu lapor terpaksa pakai kode MAP seadanya yang terdapat di e-SPT ya, rekan??

  • lingga

    Member
    8 June 2011 at 2:27 pm

    yup..

    Originaly posted by oceanblue:

    waktu bayar pphnya tetap dicantumkan kode MAP 411129 – 101

    karena nomer ini yg sudah diakui berdasrkan per 23. klo pake nomer lain nanti malah disuru PBK lagi..

    Originaly posted by oceanblue:

    tapi waktu lapor terpaksa pakai kode MAP seadanya yang terdapat di e-SPT ya, rekan??

    ini u/ menghindari sanki terlambat lapor… nanti klo sudah keluar SPT / ESPT yg telah mengakomodir per 23 ini, barulah dilakukan pembetulan.

    salam

  • oceanblue

    Member
    8 June 2011 at 2:36 pm

    siiiip, rekan lingga..thx atas masukannya : )

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now