Forum Ortax › Forums › Lain-lain › kode pos SKT salah
bagaimana jika kode pos yang di surat keterangan terdaftar salah, apakah diperbolehkan bila kita membuat invoice dan menerbitkan faktur pajak disesuaikan dengan kode pos alamat yang benar? misalnya di SKT dibuat 1294 tapi seharusnya 17412, lalu dalam pembuatan invoice dan fp kita pakai kode pos 17412.
Saya rasa hal itu tidak jadi masalah, rekan Lutfan. Mustinya cukup dengan memberitahu secara lisan saja kepada petugas NPWP, petugas harus mau membetulkan data kode pos sesuai dengan semestinya, dan mengirimkan SKT yg sudah dibetulkan tersebut kepada kita.
- Originaly posted by dasun:
petugas harus mau membetulkan data kode pos sesuai dengan semestinya
Betul dan setuju coz saya juga pernah membetulkan kartu NPWP a.n Kantor yang salah (Nomor kantor salah yang seharusnya 86 tapi ditulis 68) . Saya langsung minta diganti ke bagian pelayanan KPP Madya Jaksel (coz kantor saya terdaftar di sini) dan akhirnya nunggu 1 bulan (kurang lebih 3 minggu laah) jadi koq…
tidak dipungut biaya lagi…
ko sampe 3 minggu segala ya??
kayanya terlalu lama..- Originaly posted by upiel alir:
kayanya terlalu lama..
Mungkin karena saya minta dibetulinnya bulan Januari 2009 kemarin pas lagi KPP Madya Jaksel baru pindah dan kebetulan lagi ada program "sunset policy" tahap kedua jadi rada lama nunggunya.
tq
- Originaly posted by lutfan1708:
bagaimana jika kode pos yang di surat keterangan terdaftar salah, apakah diperbolehkan bila kita membuat invoice dan menerbitkan faktur pajak disesuaikan dengan kode pos alamat yang benar? misalnya di SKT dibuat 1294 tapi seharusnya 17412, lalu dalam pembuatan invoice dan fp kita pakai kode pos 17412.
Jgn..sebaiknya lakukan pemberitahuan dan permintaan perub data pd KPP terkait