Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain kode pos SKT salah

  • kode pos SKT salah

     Stephani updated 16 years, 1 month ago 5 Members · 7 Posts
  • lutfan1708

    Member
    2 June 2009 at 3:48 pm
  • lutfan1708

    Member
    2 June 2009 at 3:48 pm

    bagaimana jika kode pos yang di surat keterangan terdaftar salah, apakah diperbolehkan bila kita membuat invoice dan menerbitkan faktur pajak disesuaikan dengan kode pos alamat yang benar? misalnya di SKT dibuat 1294 tapi seharusnya 17412, lalu dalam pembuatan invoice dan fp kita pakai kode pos 17412.

  • dasun

    Member
    2 June 2009 at 9:16 pm

    Saya rasa hal itu tidak jadi masalah, rekan Lutfan. Mustinya cukup dengan memberitahu secara lisan saja kepada petugas NPWP, petugas harus mau membetulkan data kode pos sesuai dengan semestinya, dan mengirimkan SKT yg sudah dibetulkan tersebut kepada kita.

  • ayrus_alfayed

    Member
    3 June 2009 at 8:59 am
    Originaly posted by dasun:

    petugas harus mau membetulkan data kode pos sesuai dengan semestinya

    Betul dan setuju coz saya juga pernah membetulkan kartu NPWP a.n Kantor yang salah (Nomor kantor salah yang seharusnya 86 tapi ditulis 68) . Saya langsung minta diganti ke bagian pelayanan KPP Madya Jaksel (coz kantor saya terdaftar di sini) dan akhirnya nunggu 1 bulan (kurang lebih 3 minggu laah) jadi koq…

    tidak dipungut biaya lagi…

  • upiel alir

    Member
    3 June 2009 at 9:07 am

    ko sampe 3 minggu segala ya??
    kayanya terlalu lama..

  • ayrus_alfayed

    Member
    3 June 2009 at 9:12 am
    Originaly posted by upiel alir:

    kayanya terlalu lama..

    Mungkin karena saya minta dibetulinnya bulan Januari 2009 kemarin pas lagi KPP Madya Jaksel baru pindah dan kebetulan lagi ada program "sunset policy" tahap kedua jadi rada lama nunggunya.

    tq

  • Stephani

    Member
    12 June 2009 at 8:43 am
    Originaly posted by lutfan1708:

    bagaimana jika kode pos yang di surat keterangan terdaftar salah, apakah diperbolehkan bila kita membuat invoice dan menerbitkan faktur pajak disesuaikan dengan kode pos alamat yang benar? misalnya di SKT dibuat 1294 tapi seharusnya 17412, lalu dalam pembuatan invoice dan fp kita pakai kode pos 17412.

    Jgn..sebaiknya lakukan pemberitahuan dan permintaan perub data pd KPP terkait

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now