Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Komisaris merangkap pegawai tetap

  • Komisaris merangkap pegawai tetap

  • tax-pt

    Member
    15 June 2020 at 1:02 am
  • tax-pt

    Member
    15 June 2020 at 1:02 am

    Salam rekan2 ortax , mhon pencerahaan

    pertanyaan sesuai topik, wp terima bupot pph tidak final pasal 21, bgmn pelaporannya dlm SPT Tahunan OP ybs? menggunakan form 1770 s atau 1770 lbh tepatnya?

    Terima kasih bantuanya yg berkenan menjawab

  • jajamiharja

    Member
    15 June 2020 at 9:54 am

    Ini perlu di clear kan antara judul dan pertanyaan nya rekan..

    Originaly posted by tax-pt:

    wp terima bupot pph tidak final pasal 21

    Lanjut untuk ini saya kira polos ya

  • tax-pt

    Member
    16 June 2020 at 1:45 am

    mhn maaf krg jls pak

    adapun komisaris (merangkap pegawai tetap) di PT, ybs ada menerima bupot pph 21 tidak final dr tempatnya bekerja, bgmn lapor penghasilan dan bupot tsb di spt tahunan OP ybs

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now