Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Komisaris merangkap pegawai tetap
Komisaris merangkap pegawai tetap
Salam rekan2 ortax , mhon pencerahaan
pertanyaan sesuai topik, wp terima bupot pph tidak final pasal 21, bgmn pelaporannya dlm SPT Tahunan OP ybs? menggunakan form 1770 s atau 1770 lbh tepatnya?
Terima kasih bantuanya yg berkenan menjawab
Ini perlu di clear kan antara judul dan pertanyaan nya rekan..
Originaly posted by tax-pt:wp terima bupot pph tidak final pasal 21
Lanjut untuk ini saya kira polos ya
mhn maaf krg jls pak
adapun komisaris (merangkap pegawai tetap) di PT, ybs ada menerima bupot pph 21 tidak final dr tempatnya bekerja, bgmn lapor penghasilan dan bupot tsb di spt tahunan OP ybs
Viewing 1 - 4 of 4 posts