Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Komisaris merangkap sebagai karyawan

  • Komisaris merangkap sebagai karyawan

  • tonisee

    Member
    28 January 2009 at 3:35 pm
  • tonisee

    Member
    28 January 2009 at 3:35 pm

    Dear All,
    Bagaimana perlakukan perpajakan khususnya pph 21 untuk komisaris yang merangkap sebagai karyawan ?
    Apakah perlakuannya sama dengan karyawan ?
    Kalo berbeda bagaimana cara perhitungannya ?

  • nchip

    Member
    28 January 2009 at 3:41 pm

    Sama saja,kalau memang di aktif seperti karyawan aslinya,,mungkin yang membedakan hanya jabatan & deviden,,trus perlakuan yang berbeda adalah tunjangan buat dia pasti lebih besar,,beban yang diakuin oleh perusahaan untuk dia juga berbeda dengan karyawan biasa.

  • ramces

    Member
    28 January 2009 at 4:44 pm

    Karyawan itu termasuk Komisaris. Jd perhitungan PPh 21 sama aja.

  • Otong

    Member
    28 January 2009 at 5:03 pm

    Belum tentu, komisaris bisa sebagai komisaris saja(pasif) atau merangkap sebagai karyawan. Komisaris pasif penghasilannya adalah deviden sedangkan yang merangkap sebagai karyawan perhitungannya sama seperti karyawan tetap.

  • hanif

    Member
    28 January 2009 at 6:47 pm

    Bila komisaris merangkap sebagai pegawai tetap, maka, perhitungan PPh 21 atas penghasilan yang diperoleh dari gaji dan yang terkait dengan gaji secara teratur sama seperti pegawai tetap biasa. sedangkan bila dalam suatu bulan ia juga memperoleh honorarium sebagai komisaris maka, penghitungan PPh 21 atas honorarium komisaris tersebut sama seperti menghitung PPh 21 atas penghasilan tidak teratur (misalnya bonus atau THR). Dengan demikian, honorarium komisaris yang diterima oleh komisaris merangkap sebagai tetap dianggap sebagai penghasilan tidak teratur.

    salam

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now