Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Komisi u/ Pegawai dikenakan Pajak apa ?

  • Komisi u/ Pegawai dikenakan Pajak apa ?

     Barron updated 13 years, 3 months ago 5 Members · 15 Posts
  • randyso

    Member
    30 March 2012 at 9:06 am
  • randyso

    Member
    30 March 2012 at 9:06 am

    Rekan ortax,

    mohon pencerahannya…

    jk perush memberikan komisi atas penjualan kpd karyawannya (pegawai tetap) dan pembayaran dilakukan setiapkali terjadi penjualan, maka hrs dikenakan potongan pph brp ?

    Terima kasih.

  • salasa

    Member
    30 March 2012 at 9:24 am
    Originaly posted by randyso:

    jk perush memberikan komisi atas penjualan kpd karyawannya (pegawai tetap)

    pph 21 rekan,,

    menurut saya termasuk tunjangan,,seperti bonus

    salam

  • randyso

    Member
    30 March 2012 at 9:47 am

    Terima kasih rekan salasa,

    Nanya lg neh..
    Saat perush byr komisi tsb, apakah dibuatkan bukti potong pph 21 ?

  • Kelvinadityo

    Member
    30 March 2012 at 10:11 am

    Kalau pembayaran kepada karyawan, bukti potong hanya sekali saja di akhir tahun dengan form 1721 A1

  • randyso

    Member
    30 March 2012 at 10:18 am

    Jadi saat byr komisi dibulan maret 2012 ini, pph nya disetor bulan desember 2012 ya rekan kelvin ?

  • Barron

    Member
    30 March 2012 at 10:45 am
    Originaly posted by randyso:

    k perush memberikan komisi atas penjualan kpd karyawannya (pegawai tetap) dan pembayaran dilakukan setiapkali terjadi penjualan, maka hrs dikenakan potongan pph brp ?

    harus dibuatkan Bukti Potong setiap kali dapat komisi, masuk PPh 21 tarifnya pakai tarif progresif pasal 17. kalo gak punya NPWP tarifnya lebih besar 20% (Contoh yang seharusnya 5% menjadi 6%).

    Salam,

  • Kelvinadityo

    Member
    30 March 2012 at 11:05 am

    oh maaf kalau salah, karena pegawai tetap saya pikir dimasukan dalam penghitungan PPh21 gaji bulanan saja

  • yuniffer

    Member
    30 March 2012 at 11:08 am
    Originaly posted by barron:

    harus dibuatkan Bukti Potong setiap kali dapat komisi,

    Itu kalau bukan pegawai perusahaan tersbut, dalam kasus ini untuk karywan/pegawawi tetap.

  • yuniffer

    Member
    30 March 2012 at 11:10 am
    Originaly posted by kelvinadityo:

    karena pegawai tetap saya pikir dimasukan dalam penghitungan PPh21 gaji bulanan saja

    Sudah benar, jika diberikan kepada pegawai/karyawan tetap maka pemotongan dilakukan pada bulan dimana gaji dan komisi itu dibayarkan. Tidak perlu dibuatkan bukti potong pajak tiap bulannya karena akan terhimpun di 1721-A1.

  • randyso

    Member
    30 March 2012 at 11:14 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Tidak perlu dibuatkan bukti potong pajak tiap bulannya karena akan terhimpun di 1721-A1.

    Rekan Yuniffer, Apakah ini berarti pph atas komisi tsb tdk hrs disetor bulan sesuai komisi diterima ?

    Terima kasih

  • Kelvinadityo

    Member
    30 March 2012 at 11:16 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Sudah benar, jika diberikan kepada pegawai/karyawan tetap maka pemotongan dilakukan pada bulan dimana gaji dan komisi itu dibayarkan. Tidak perlu dibuatkan bukti potong pajak tiap bulannya karena akan terhimpun di 1721-A1.

    Terimakasih Yuniffer.

    Untuk Randyso, sharing saja, mungkin bermanfaat
    ***edited by admin

    Saya belajar dari contoh ini, dan mendownload form SPT di web ortax

    Semoga diperkenankan posting link dari luar

  • yuniffer

    Member
    30 March 2012 at 11:32 am
    Originaly posted by randyso:

    Apakah ini berarti pph atas komisi tsb tdk hrs disetor bulan sesuai komisi diterima ?

    Tetap disetor oleh perusahaan selaku pemotong didalam SPT masa 1721. tapi tidak dibuatkan bukti potong untuk pegawai tetap yang menerima komisi di bulan tersebut karena akan digabung ke dalam bukti potong 1721 A1 yang dibuat di akhir tahun

  • randyso

    Member
    30 March 2012 at 12:01 pm

    Terima kasih rekan yuniffer, rekan kelvinadityo dan rekan barron atas pencerahannya… 🙂

  • Barron

    Member
    30 March 2012 at 3:52 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Sudah benar, jika diberikan kepada pegawai/karyawan tetap maka pemotongan dilakukan pada bulan dimana gaji dan komisi itu dibayarkan. Tidak perlu dibuatkan bukti potong pajak tiap bulannya karena akan terhimpun di 1721-A1.

    Waduh, bisa dihimpun di akhir tahun toh 😀
    kalo aku malah aku buatin di bulan pegawai tsb dapet komisi (sory ya kalo salah, pengalaman pribadi soalnya :D)

    Salam,

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now