Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Komisi u/ Pegawai dikenakan Pajak apa ?
Komisi u/ Pegawai dikenakan Pajak apa ?
Rekan ortax,
mohon pencerahannya…
jk perush memberikan komisi atas penjualan kpd karyawannya (pegawai tetap) dan pembayaran dilakukan setiapkali terjadi penjualan, maka hrs dikenakan potongan pph brp ?
Terima kasih.
- Originaly posted by randyso:
jk perush memberikan komisi atas penjualan kpd karyawannya (pegawai tetap)
pph 21 rekan,,
menurut saya termasuk tunjangan,,seperti bonus
salam
Terima kasih rekan salasa,
Nanya lg neh..
Saat perush byr komisi tsb, apakah dibuatkan bukti potong pph 21 ?Kalau pembayaran kepada karyawan, bukti potong hanya sekali saja di akhir tahun dengan form 1721 A1
Jadi saat byr komisi dibulan maret 2012 ini, pph nya disetor bulan desember 2012 ya rekan kelvin ?
- Originaly posted by randyso:
k perush memberikan komisi atas penjualan kpd karyawannya (pegawai tetap) dan pembayaran dilakukan setiapkali terjadi penjualan, maka hrs dikenakan potongan pph brp ?
harus dibuatkan Bukti Potong setiap kali dapat komisi, masuk PPh 21 tarifnya pakai tarif progresif pasal 17. kalo gak punya NPWP tarifnya lebih besar 20% (Contoh yang seharusnya 5% menjadi 6%).
Salam,
oh maaf kalau salah, karena pegawai tetap saya pikir dimasukan dalam penghitungan PPh21 gaji bulanan saja
- Originaly posted by barron:
harus dibuatkan Bukti Potong setiap kali dapat komisi,
Itu kalau bukan pegawai perusahaan tersbut, dalam kasus ini untuk karywan/pegawawi tetap.
- Originaly posted by kelvinadityo:
karena pegawai tetap saya pikir dimasukan dalam penghitungan PPh21 gaji bulanan saja
Sudah benar, jika diberikan kepada pegawai/karyawan tetap maka pemotongan dilakukan pada bulan dimana gaji dan komisi itu dibayarkan. Tidak perlu dibuatkan bukti potong pajak tiap bulannya karena akan terhimpun di 1721-A1.
- Originaly posted by yuniffer:
Tidak perlu dibuatkan bukti potong pajak tiap bulannya karena akan terhimpun di 1721-A1.
Rekan Yuniffer, Apakah ini berarti pph atas komisi tsb tdk hrs disetor bulan sesuai komisi diterima ?
Terima kasih
- Originaly posted by yuniffer:
Sudah benar, jika diberikan kepada pegawai/karyawan tetap maka pemotongan dilakukan pada bulan dimana gaji dan komisi itu dibayarkan. Tidak perlu dibuatkan bukti potong pajak tiap bulannya karena akan terhimpun di 1721-A1.
Terimakasih Yuniffer.
Untuk Randyso, sharing saja, mungkin bermanfaat
***edited by adminSaya belajar dari contoh ini, dan mendownload form SPT di web ortax
Semoga diperkenankan posting link dari luar
- Originaly posted by randyso:
Apakah ini berarti pph atas komisi tsb tdk hrs disetor bulan sesuai komisi diterima ?
Tetap disetor oleh perusahaan selaku pemotong didalam SPT masa 1721. tapi tidak dibuatkan bukti potong untuk pegawai tetap yang menerima komisi di bulan tersebut karena akan digabung ke dalam bukti potong 1721 A1 yang dibuat di akhir tahun
Terima kasih rekan yuniffer, rekan kelvinadityo dan rekan barron atas pencerahannya… 🙂
- Originaly posted by yuniffer:
Sudah benar, jika diberikan kepada pegawai/karyawan tetap maka pemotongan dilakukan pada bulan dimana gaji dan komisi itu dibayarkan. Tidak perlu dibuatkan bukti potong pajak tiap bulannya karena akan terhimpun di 1721-A1.
Waduh, bisa dihimpun di akhir tahun toh 😀
kalo aku malah aku buatin di bulan pegawai tsb dapet komisi (sory ya kalo salah, pengalaman pribadi soalnya :D)Salam,