Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty kompensasi 2015 dihilangkan akibat TA sehingga menyebabkan pembetulan ppn januari 2016 nihil

  • kompensasi 2015 dihilangkan akibat TA sehingga menyebabkan pembetulan ppn januari 2016 nihil

     hermanrahmandani updated 7 years, 6 months ago 4 Members · 12 Posts
  • hermanrahmandani

    Member
    10 November 2017 at 10:47 am

    rekan-rekan
    misalkan kompensasi ppn thn 2015 sebesar 1 milyar, lalu akibat TA kompensasi tersebut dihilangkan sehingga saya melakukan pembetulan ppn di bulan januari 2016 menjadi nihil, menurut AR kami, sesuai PER 29/PJ/2015 pada point 2.3 ( SPT masa lebih bayar dibetulan menjadi nihil ) maka kami diharuskan menyetor PPn 1 milyar???….loh kok bisa? apakah ada peraturan lain yang bisa membantu kami menghindari keharusan membayar 1 milyar?
    mohon pencerahannya. terimakasih

  • abrahamchandra

    Member
    10 November 2017 at 10:50 am

    masa januari jadi awal lagi, misalnya masa desember 15 LB 1M, masa januari 2016 PK 100juta PM50juta, otomatis LB bulan sebelumnya gak bisa dikompensasikan, dan masa Januari menjai KB 50juta dan harus dibayar. gitu aja caranya

  • begawan5060

    Member
    10 November 2017 at 11:03 am
    Originaly posted by hermanrahmandani:

    menurut AR kami, sesuai PER 29/PJ/2015 pada point 2.3 ( SPT masa lebih bayar dibetulan menjadi nihil ) maka kami diharuskan menyetor PPn 1 milyar???

    Mereka benar..

  • hermanrahmandani

    Member
    10 November 2017 at 11:04 am

    pak abraham
    pada masa januari 2016 tidak ada PK dan PM sehingga menjadikan ppn pembetulan ppn masa januari 2016 menjadi nihil, AR kami berpedoman pada PER 29/PJ/2015 ( point 2.3) yang mengharuskan kami menyetor 1 milyar? saya juga pada awalnya berfikiran sama dengan pak Abraham.

  • begawan5060

    Member
    10 November 2017 at 11:27 am

    Di lain pihak, di SPT Feb 2016…, kompensasi sebesar 1M dari masa Jan 2016 —> berlaku penuh..

  • hermanrahmandani

    Member
    10 November 2017 at 11:48 am

    pak begawan
    1 m yg disetor sebagai kurang bayar masa spt pembetulan januari 2016 dianggap kompensasi pada masa feb pembetulan 2016? berarti 1 m di masa pembetulan feb 2016 tersebut kita tempatkan di form AB di bagian III B 1 atau III B 2?

  • begawan5060

    Member
    10 November 2017 at 11:52 am
    Originaly posted by hermanrahmandani:

    1 m yg disetor sebagai kurang bayar masa spt pembetulan januari 2016 dianggap kompensasi pada masa feb pembetulan 2016? berarti 1 m di masa pembetulan feb 2016 tersebut kita tempatkan di form AB di bagian III B 1 atau III B 2?

    SPT Jan 2016 (P0) —> LB = 1M —> dikompensasikan ke Feb 2016
    SPT Jan 2016 (P1) —> bayar = 1M…, selesai, tidak perlu lagi membetulkan Feb 2016

  • hermanrahmandani

    Member
    10 November 2017 at 12:29 pm

    jika pihak dari manajemen perusahaan memutuskan tidak mengkompensasikan ke feb 2016, tetapi di restusi saja, agar dananya kembali, apakah ada kemungkinan pemeriksaan terhadap asal muasal dari kompensasi 1 m yang berasal dari 2015?

  • joekie

    Member
    10 November 2017 at 1:43 pm
    Originaly posted by hermanrahmandani:

    jika pihak dari manajemen perusahaan memutuskan tidak mengkompensasikan ke feb 2016, tetapi di restusi saja, agar dananya kembali, apakah ada kemungkinan pemeriksaan terhadap asal muasal dari kompensasi 1 m yang berasal dari 2015?

    bukannya kalau udh ikut TA tidak bisa minta restitusi lagi rekan?

    cmiiw

    thanks

  • hermanrahmandani

    Member
    10 November 2017 at 2:12 pm

    1. kompensasi 2015 sebesar Rp. 1 m
    2. akibat ikut TA, kompensasi 2015 menjadi 0 di spt pembetulan januari 2016, sehingga menyebabkan nihil di spt pembetulan januari 2016
    3. sesuai PER 29/PJ/2016 point 2.3 kita harus menyetorkan PPn 1 M ( karena dianggap menjadi kurang bayar—> ini yg membuat saya heran)
    4. dana 1 M tersebut di kompensasikan ke spt feb 2016
    5. jika pihak manajemen perusahaan keberatan jika harus menyetorkan 1 M, apakah bisa 1 M tersebut saya setorkan, tapi bukan menjadi dikompensasikan, melainkan di restitusikan? boleh tidak kira2? sehingga dana 1 M tersebut bisa kita peroleh kembali.

  • hermanrahmandani

    Member
    10 November 2017 at 2:18 pm

    ralat yang bener PER 29/PJ/2015

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now