Forum Ortax › Forums › PPh Badan › kompensasi kerugian
saya mau tanya dong, kenapa dalam kompensasi kerugian, laba dihitung?
satu lagi, perbedaan sumbangan dalam deductible dan non deductible
trimakasih
- Originaly posted by agnsdita97:
saya mau tanya dong, kenapa dalam kompensasi kerugian, laba dihitung?
maksudnya gimana?
Originaly posted by agnsdita97:satu lagi, perbedaan sumbangan dalam deductible dan non deductible
bisa jadi biaya klo memenuhi ketentuan pajak, tidak jadi biaya klo engk sesuai aturan
laba dihitung untuk menentukan berapa nilai kerugian yang akan dikompensasikan pada periode yang bersangkutan, sumbangan deductible sudah dicadangkan sebelumnya sehingga account balance nya account deductible sedangkan yang non deductible account balance nya cost/expense
semoga bermanfaat
Viewing 1 - 4 of 4 posts