Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan kompensasi kerugian

  • kompensasi kerugian

     rosikin updated 8 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • agnsdita97

    Member
    20 September 2016 at 12:45 pm
  • agnsdita97

    Member
    20 September 2016 at 12:45 pm

    saya mau tanya dong, kenapa dalam kompensasi kerugian, laba dihitung?

    satu lagi, perbedaan sumbangan dalam deductible dan non deductible

    trimakasih

  • tukanginsinyur

    Member
    20 September 2016 at 5:06 pm
    Originaly posted by agnsdita97:

    saya mau tanya dong, kenapa dalam kompensasi kerugian, laba dihitung?

    maksudnya gimana?

    Originaly posted by agnsdita97:

    satu lagi, perbedaan sumbangan dalam deductible dan non deductible

    bisa jadi biaya klo memenuhi ketentuan pajak, tidak jadi biaya klo engk sesuai aturan

  • rosikin

    Member
    23 September 2016 at 1:28 pm

    laba dihitung untuk menentukan berapa nilai kerugian yang akan dikompensasikan pada periode yang bersangkutan, sumbangan deductible sudah dicadangkan sebelumnya sehingga account balance nya account deductible sedangkan yang non deductible account balance nya cost/expense

    semoga bermanfaat

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now