Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Kompensasi kerugian fiskal
Kompensasi kerugian fiskal
Rekan Edyhariyanto, pemeriksaan pajak bukan berarti kiamat bagi Wajib Pajak. Petugas pajak sekarang ini lebih profesional, mereka sekarang lebih terbuka, jika ada temuan obyek pajak yang belum dibayar pajaknya maka mereka akan menghitung sesuai peraturan yang berlaku.
Persoalannya adalah masih banyak Wajib Pajak yang tidak jujur dan ketika diperiksa dan dihitung pajaknya tentu ditambah denda denda dan bunga, sehingga terbitlah SKPKB dan STP yang jumlahnya mungkin tidak diperkirakan oleh Wajib Pajak. Sehingga penghematan pajak yang dilakukan sia sia belaka dan bahkan lebih besar dari penghematannya.
Jika perusahaan rekan Edyhariyanto telah mencatat transaksi dan kegiatan usaha dengan terbuka dan apa adanya, kenapa meski takut diperiksa ???? Kalau rekan Edyhariyanto sebagai Wajib Pajak telah jujur dan dizalimi oleh petugas pemeriksa pajak, maka rekan dapat melaporkan petugas pemeriksa pajak kepada Dirjen Pajak. Siapa takut dengan Petugas Pajak jika Wajib Pajak telah jujur ???