Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Kompensasi Kerugian Fiskal
rekan ortax, mohon bantuannya ….
Apakah Lap. kompensasi kerugian fiskal wajib dilampirkan dlm spt pph badan?apakah kerugian fiskal th 2008 msh bisa dikompensasikan u/ th 2010 ini. krn org bag. pajak sebelumnya tdk melakukannya di tahun 2009.
pasal 6 ayat 2 UU PPh
atas kerugian fiskal dapat dikompensasikan selama 5 tahun
jika bidang usahanya termasuk bidan usaha yang mendapat fasilitas pasal 31A UU PPh, maka dengan PP 1 tahun 2007 jo PP 62 tahun 2008, mendapat fasilitas lebih dari 5 tahun tapi tidak melebihi 10 tahun (silakan dicek sendiri peraturannya)dalam spt pph badan terdapat lampiran khusus kompensasi kerugian fiskal. jika akan menggunakan kompensasi maka lampiran tersebut wajib diisi karena termasuk dalam pengisian SPT secara lengkap, jelas, dan benar.
CMIIW
saudara elga, apa saudara melakukan pembetulan SPT tahun 2009 dikarenakan kompensasi kerugian???
saudara bisa kompensasikan selama 5 tahun ya…..kalau saudara mau lebih jelas, saudara datang ke AR saudara ya….