Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Kompensasi Kerugian Fiskal di tahun ke6 pajak
Kompensasi Kerugian Fiskal di tahun ke6 pajak
pasal 6 ayat 2 uu pph
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.penjelasannya
Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.Bagaimana apabila ada kasus seperti ini :
di tahun ke 1 = rugi 200jt
di tahun ke 2 = rugi 300jt
di tahun ke 3 = rugi 500jt
di tahun ke 4 = rugi 200jt
di tahun ke 5 = rugi 100jt
di tahun ke 6 = untung 800jutaDimana kah dimulai mengkompesasikan kerugiannya dimulai ditahun ke 1 atau ke 2, berhubung usaha di perusahaan ini baru mendapatkan keuntungan di tahun ke 6??
terima kasih
- Originaly posted by rianticr7:
Dimana kah dimulai mengkompesasikan kerugiannya dimulai ditahun ke 1 atau ke 2, berhubung usaha di perusahaan ini baru mendapatkan keuntungan di tahun ke 6??
Mulai dari tahun ke-1… (masih bisa)
Terima kasih (^__^)v
- Originaly posted by rianticr7:
Dimana kah dimulai mengkompesasikan kerugiannya dimulai ditahun ke 1 atau ke 2
jika mulai "mengompensasi" maka jawabnya adlah saat mulai mendapat keuntungan,
yaitu mulai th ke-6, tapi rugi yg dikompensasi ya rugi mulai th ke-1 krn belum kadaluarsa…
ngono toh pak bega… Terima kasih…
tp bagaimana klo pada tahun ke 1 itu kerugian disebabkan oleh banyaknya biaya perijinan (co/ memberi ke penjabat sekitar (yang mana tidak ada bukti nomatifnya)),
ehm biaya perijinan disini sebaiknya dimasukkan atau dikoreksi fiskal saja…
klo secara pajak itu seharusnya di koreksi, tp klo dilihat cukup besar…
sangat ironi sekaliada saran?
- Originaly posted by rianticr7:
tp bagaimana klo pada tahun ke 1 itu kerugian disebabkan oleh banyaknya biaya perijinan (co/ memberi ke penjabat sekitar (yang mana tidak ada bukti nomatifnya)),
ehm biaya perijinan disini sebaiknya dimasukkan atau dikoreksi fiskal saja…
klo secara pajak itu seharusnya di koreksi, tp klo dilihat cukup besar…nah ini yg bisa jadi masalah buk rianti… lha wong yg putih saja bisa jadi hitam oleh fiskus,
apalagi yg abu2 atau tak berwarna…. pasti dikoreksi semuanya deh…Originaly posted by rianticr7:sangat ironi sekali
kurang tepat buk, mestinya "sangat "ironis" sekali"… he3…
he he he Typo…benar2 sangat ironis sekali *) geleng-geleng kepala
Thank You Pak…