Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Kompensasi Kerugian Perusahaan Real Estate
Tagged: 1771, kompensasikerugian, koreksi, koreksifiskal, LabaRugi, pphfinal, Realestate, rugi
Kompensasi Kerugian Perusahaan Real Estate
Dear rekan ortax,
Mohon bantuan dan pencerahannya.
Perusahaan bergerak dibidang real estate, dan atas pendapatannya sudah dipotong dan ada yang disetor sendiri PPh Finalnya. Dan diakhir tahun di Laba Rugi, laporannya Rugi. Atas rugi ini apakah dikompensasikan atau karena penghasilan final jadi dikoreksi fiskal? (Penghasilan keseluruhan terkena PPh Final 4(2) atas sewa unit real estate dan penjualan unit real estate.
Viewing 1 of 1 replies