Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Kompensasi LB
Selamat sore,
Mohon penjelasan untuk kerugian atas kelebihan setoran ppn dn yang tidak boleh dikompensasikan karena ikut serta tax amnesti.
Apakah hal tersebut bisa dijurnal sebagai kerugian ppn karena sebenarnya kami melakukan pembayaran ppn 2x.
Terima kasih sebelumnya.
Viewing 1 - 2 of 2 posts