Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › KOMPENSASI MASA PAJAK YANG TIDAK BOLEH DIISI
KOMPENSASI MASA PAJAK YANG TIDAK BOLEH DIISI
Dear Rekan Ortax, saya dapat SPD2DK mengenai kompensasi masa pajak yang menurut AR tidak boleh diisi.Karena terjadi di tahun 2021 jadi saya kurang tahu apakah itu lewat sistem ataukah otomatis.
Contoh Perhitungannya begini :
Masa pajak Normal 01-2021
PK = 520
PM = 19.050
LB = (18.530)
Pembetulan -1
PK = 30.611
PM = 19.317
di AB terisi angka 18.350 ( nah ini saya tidak tahu apakah otomatis atau tidak) + kompensasi masa 12-2020 520
jadi pembetulan di INDUK,
PK = 30.611
PM = 38.187
Poin D . PPn Kb atau Lb = (7.576)
Poin E .PPn dari SPT yang dibetulkan (18.530)
KB = 10.954 , angka ini sudah dibayarkan dan sudah dilapor.
Menurut AR harus pembetulan dan jadi KB 18.350
Tapi kalau dari perhitungan Equalisasi dalam 1 tahun tidak ada kekurangan atau kelebihan pembayaran karena pada bulan berikutnya angka kompensasi (18.530) belum dikompensasikan hingga saat ini.Apakah benar bulan berikutnya tidak perlu pembetulan?lalu bagaimana dengan KB 18.350 dicatat apa?karena PK sebenarnya 30.611 – PM sebenarnya 19.317 – kompensasi 520 = terhutang 10.774 sudah dibayarkan 10.954.Jadi secara perhitungan tidak ada terhutangnya.Saya bingung.Mohon bantu pencerahannya rekan – rekan.Terima kasih
Kalau perhitungan menunjukkan nggak ada selisih yang terhutang setelah kompensasi, sebenarnya sih nggak perlu pembetulan kalau semua sudah sesuai dan dibayar.
Untuk KB 18.350 yang dimaksud AR, itu mungkin angka yang harus dicatat di pelaporan atau pembetulan untuk memastikan data konsisten. Tapi, jika sudah sesuai dengan perhitungan akhir dan dibayar, biasanya nggak perlu revisi lebih lanjut.
Coba cek lagi apakah ada aturan khusus dari AR yang harus diikuti. Tapi kalau memang sudah bayar dan semua sesuai, biasanya nggak masalah
Thanks Rekan Noviaanggy sudah menanggapi, saya juga sudah bertemu dan memberikan equalisasi atas PPN dalam 1 tahun.
Yang bikin saya bingung adalah menurut AR kekurangan bayar ini tidak ada hubungannya dengan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.
Saya tidak mengerti adanya PPN terhutang tapi tidak ada hubungannya dengan PK – PM.Menurut Rekan, Adakah yang saya bisa banding lagi ke AR?