Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Kompensasi PPN 2015 hilang akibat ikut TA, sudah di gunakan dari Jan 2016 hingga Mei 2017
Kompensasi PPN 2015 hilang akibat ikut TA, sudah di gunakan dari Jan 2016 hingga Mei 2017
salam kenal rekan-rekan,
Saya mau ikut nimbrung untuk topik Hilangnya Kompensasi PPN atas TA..
Perusahaan saya kebetulan ikut TA, dan posisi Desember 2015 ada kelebihan PM sebesar Rp. 500juta.
Karena tidak tahu, kami masih menggunakan kelebihan tersebut sebagai kompensasi di masa2 berikutnya mulai Januari 2016 dan baru habis di Mei 2017.
Kemarin dapat surat dari pajak yang mengharuskan menghapuskan kompensasi yang Rp. 500juta tersebut dan melakukan pembetulan SPT.Pertanyaan saya :
1. Apakah harus melakukan pembayaran sekaligus atau bisa di lakukan bertahap sesuai dengan Kurang Bayar setiap Masa dari Januari 2016 sampai Mei 2017? kalau di jumlah, kan tetap sama jumlah totalnya Rp. 500juta
2. Jika dilakukan pembayaran sekaligus, apakah dikenakan denda atas pembayaran tersebut?
3. Jika dilakukan melalui mekanisme pembetulan SPT Masa Januari 2016 hingga Mei 2017, apakah akan ada denda yang muncul..?
karena menurut saya masih masuk dalam PMK NOMOR 118/PMK.03/2016 Pasal 35 ayat (5) : Terhadap sanksi administrasi yang timbul akibat adanya pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administrasi dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. => sehingga tidak dikenakan sanksi denda.4. Bagaimana kepastian hasil dari kantor Pajak atas hal ini ya..? maksudnya, jika memang benar dibilang tidak dikenakan denda saat ini, tapi nanti jika ada perubahan PIC atau AR, bisa dikeluarkan penagihan denda karena memandang dari sudut yang berbeda misalnya…
Mohon pencerahan dari rekan-rekan semua..
terima kasih
pembetulan SPT rekan, bayar pokoknya tapi sanksinya hilang karena ikut TA